Capaian Pajak November 2025 Baru 78%, PPh Badan, PPh OP, dan PPN Kontraksi
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2025 baru sebesar Rp1.634,43 triliun atau 78,7% dari outlook pemerintah. Adapun pemerintah menetapkan outlook penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp2.076,9 triliun.
Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2024 atau secara year on year, realisasi itu turun 3,2%.
Penurunan terjadi di hampir semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang kontraksi 9%, PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 kontraksi 7,8%, kemudian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) kontraksi 21,5%.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, kontraksi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh restitusi pajak.
Pasalnya, menurut Suahasil jika dilihat secara bruto atau tanpa restitusi, realisasi penerimaan pajak malah tumbuh. Penerimaan pajak bruto November 2024 diketahui sebesar Rp1.947,65 triliun, sedangkan penerimaan pajak bruto November 2025 Rp1.985,48 triliun.
Ia menjelaskan tren penerimaan pajak di bulan November sudah menunjukkan perbaikan jika dibandingkan bulan Oktober 2025. "Di bulan November meskipun masih turun, ada perbaikan dibandingkan dengan bulan Oktober," ujar Suahasil, pada paparan APBN KITA Kementerian Keuangan, Kamis (18/12).
Dinamisasi Pajak
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan untuk memangkas shortfall penerimaan pajak, salah satunya dinamisasi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan dinamisasi sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang (UU) PPh.
Menurutnya, DJP berwenang untuk melakukan penyesuaian besaran angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan wajib pajak tahun ini. Pasalnya, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan tersebut dihitung berdasarkan laporan keuangan wajib pajak tahun lalu.
Karenanya, untuk tahun berjalan DJP akan menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 dengan alasan asumsi yang digunakan berbeda dengan realisasi di tahun ini. Khususnya karena adanya penghasilan yang tidak teratur.
"Penyesuaian besaran angsuran tersebut dalam rangka adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya," ungkap Bimo.
Ia mencontohkan, dinamisasi dilakukan ketika kegiatan usaha wajib pajak sudah berubah atau terjadi peningkatan bisnis.
Harapannya, penyesuaian tersebut membuat besaran angsuran PPh Pasal 25 mendekati jumlah pajak yang seharusnya terutang. Dengan demikian, risiko terjadinya kurang bayar saat WP menyampaikan SPT Tahunan berkurang. (ASP)