Aktivasi Coretax Kini Semakin Mudah, DJP Hadirkan Fitur Baru di Aplikasi M-Pajak
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kemudahan layanan perpajakan digital bagi masyarakat. Terbaru, DJP menghadirkan pembaruan pada aplikasi M-Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI) melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi DJP langsung dari ponsel.
Melalui fitur terbaru ini, wajib pajak tidak lagi harus membuka laptop atau mengakses layanan melalui perangkat komputer. Seluruh proses dapat dilakukan secara praktis lewat genggaman tangan.
Menu baru pada aplikasi M-Pajak
Dalam unggahan resminya, DJP memperkenalkan dua menu baru pada aplikasi M-Pajak, yakni
- Aktivasi Akun Coretax
- Pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP)
Kehadiran dua fitur tersebut menjadi salah satu kunci penting dalam proses pelaporan SPT Tahunan, sekaligus mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.
Fitur aktivasi ini juga telah mengakomodasi kondisi tertentu, seperti lupa alamat email atau nomor telepon yang terdaftar, dengan mekanisme verifikasi terlebih dahulu.
Namun, DJP menegaskan bahwa layanan aktivasi melalui M-Pajak saat ini diperuntukkan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI), dan belum mencakup wajib pajak warisan belum terbagi maupun Warga Negara Asing (WNA).
DJP turut mengingatkan masyarakat untuk memastikan aplikasi diunduh dari sumber resmi, yakni Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Wajib pajak diminta waspada terhadap penipuan berupa file APK yang dibagikan melalui pesan instan seperti WhatsApp. Pembaruan (update) aplikasi juga perlu dilakukan agar menu terbaru dapat diakses.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DJP dalam memperluas akses layanan digital, meningkatkan keamanan, serta mempermudah kepatuhan pajak di era transformasi perpajakan nasional.
Dengan inovasi tersebut, pelaporan dan pengelolaan administrasi pajak kini semakin ringkas, cepat, dan dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan lokasi. (SHR)