Relaksasi SPT Masa PPh 21 Desember 2025 Diperpanjang, Bebas Denda hingga 28 Februari 2026
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kabar baik bagi para wajib pajak, khususnya pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pemerintah resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh tempo pada 20 Januari 2026 menjadi 28 Februari 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Masa Transisi Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Dalam pengumumannya, DJP menegaskan bahwa atas keterlambatan penyampaian SPT hingga batas relaksasi tersebut, akan diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda.
“Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan 28 Februari 2026. Atas keterlambatan hingga tanggal tersebut diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda,” tulis DJP dalam unggahan resminya Kamis (26/2).
Mekanisme Penghapusan Sanksi
Relaksasi ini diberikan melalui dua mekanisme, yakni:
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
- Dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
Artinya, wajib pajak yang menyampaikan SPT sebelum 28 Februari 2026 tidak perlu khawatir dikenakan denda keterlambatan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dorong Kepatuhan di Awal Tahun
Relaksasi ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga kepatuhan formal wajib pajak di awal tahun sekaligus memberikan ruang penyesuaian administrasi setelah periode tutup buku dan pelaporan tahunan perusahaan.
Desember merupakan masa pajak yang krusial karena beririsan dengan proses rekonsiliasi akhir tahun, penyesuaian data karyawan, hingga persiapan bukti potong Formulir 1721-A1/A2 yang akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Tetap Diimbau Segera Lapor
Meski diberikan relaksasi, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan. Penyampaian lebih awal dinilai dapat menghindari potensi kendala teknis pada sistem pelaporan elektronik mendekati batas waktu akhir.
Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh 21 tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Relaksasi ini menjadi sinyal bahwa otoritas pajak tidak hanya berfokus pada penegakan, tetapi juga pendekatan persuasif dan fasilitatif dalam mengawal penerimaan negara di tahun 2026.
FAQ Seputar Relaksasi SPT Masa PPh Desember 2025
Apa yang dimaksud dengan relaksasi SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025?
Relaksasi adalah perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 28 Februari 2026 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Sampai kapan batas pelaporan SPT Masa Desember 2025?
Batas pelaporan diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Apakah wajib pajak tetap harus melapor?
Ya. Kewajiban pelaporan tetap berlaku. Relaksasi hanya menghapus sanksi administrasi keterlambatan dalam periode yang ditentukan.
Bagaimana jika STP sudah diterbitkan?
Apabila telah diterbitkan, STP akan dihapus secara jabatan sesuai mekanisme yang berlaku.