PMK 28/2026 Terbit, Pemberian Fasilitas Restitusi Lebih Sulit
Pemerintah perketat pemberian restitusi pendahuluan kepada wajib pajak tertentu. Hal tersebut dipastikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Terbitnya beleid tersebut sekaligus mencabut ketentuan restitusi pendahuluan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39/2018 beserta perubahannya, PMK Nomor 119/2024.
Restitusi pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu tanpa melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu, melainkan melalui penelitian.
Fasilitas ini diberikan kepada tiga kategori utama, yaitu wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.
Dengan diperketatnya pemberian restitusi pendahuluan tersebut, maka peluang wajib pajak untuk masuk ke dalam kategori wajib pajak tersebut lebih sulit.
Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Secara umum, terdapat empat kriteria wajib pajak untuk dapat dikategorikan wajib pajak dengan kriteria tertentu penerima fasilitas restitusi pendahuluan, yaitu:
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah diizinkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut; dan
- Tidak pernah diputus melakukan tindak pidana perpajakan secara inkracht dalam jangka waktu lima tahun terakhir
Kriteria Laporan Keuangan Audited
Dari keempat kriteria tersebut, PMK 28/2026 memperinci ketentuan tentang laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik.
Pertama, laporan keuangan audited tersebut harus dilampirkan di dalam SPT Tahunan pajak penghasilan sebelum penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu dilakukan.
Kedua, opini wajar tanpa pengecualian tidak termasuk yang disertai paragraf penjelas atau modified unqualified opinion.
Ketiga, laporan keuangan tersebut bukan yang disajikan ulang (restatement) yang terjadi akibat kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak.
Keempat, tidak ada koreksi laba/rugi fiskal di atas 5% berdasarkan pemeriksaan pada tiga tahun pajak terakhir (inkracht), sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Kelima, akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas maksimum lima tahun terkait pemberian jasa audit.
Tata Cara Permohonan Penetapan
Sementara itu, mekanisme pengajuan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu tidak berubah.
Tenggat waktunya tetap maksimal tanggal 10 Januari dan tenggat DJP mengeluarkan keputusan atas permohonan tetap maksimal 1 bulan, meskipun dalam aturan terbaru menggunakan frasa 30 hari.
Permohonan Pencairan Restitusi
Mekanisme permohonan restitusi pendahuluan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu juga kini lebih detail. Terutama dalam tahap penelitian formal dan penelitian formal lanjutan dalam memastikan wajib pajak telah memenuhi kriteria.
Wajib Pajak yang Memenuhi Syarat Tertentu
Perubahan yang dilakukan pada ketentuan restitusi pendahuluan untuk wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu meliputi penambahan parameter nilai peredaran usaha (omzet).
Jika sebelumnya kriterianya hanya berdasarkan jenis wajib pajak badan atau orang pribadi, kini mencakup wajib pajak dengan jumlah omzet tertentu.
Untuk wajib pajak orang pribadi kriterianya tetap sama, yaitu jumlah lebih bayar yang dapat dilakukan restitusi pendahuluan maksimal Rp100 juta.
Kemudian untuk wajib pajak badan selain kriteria jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar juga dapat diberikan untuk yang memiliki omzet maksimal Rp50 miliar setahun.
Sementara untuk restitusi pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN juga terdapat penambahan parameter, tidak hanya berdasarkan jumlah lebih bayar tetapi juga berdasarkan nilai penyerahan.
Untuk jumlah lebih bayar PPN yang dapat diajukan restitusi pendahuluan tetap sama yaitu Rp1 miliar. Sementara untuk parameter jumlah penyerahan yang dapat dilakukan restitusi pendahuluan ditetapkan maksimal Rp4,2 miliar.
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Pengetatan dilakukan atas pemberian restitusi pendahuluan untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Di antaranya ketika dilakukan penelitian SPT masa PPN.
Dalam ketentuan baru PKP harus melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan, yaitu minimal 80% dari total nilai penyerahannya (di luar penyerahan yang dibebaskan atau tidak terutang PPN).
Selain itu, saat penelitian pajak masukan atas dokumen PIB, kini data wajib telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP. Jika tidak, data telah diunggah oleh wajib pajak dengan mencantumkan NTPN yang valid.
Kemudian, terkait restitusi pendahuluan terkait validasi pajak masukan barang kiriman, terdapat ketentuan baru. Di antaranya, validasi pajak masukan atas barang kiriman melalui penyelenggara pos yang harus terdata dalam sistem informasi Bea Cukai dan tervalidasi secara elektronik dengan DJP.