Tag
#SPT Masa
Menampilkan 1-17 dari 17 item
articleSP2DK PPh Pasal 21 di Era Coretax: Temuan Umum dan Strategi Mitigasi Risiko
Era Coretax membuat pengawasan DJP semakin ketat. Kenali temuan umum SP2DK PPh Pasal 21 dan strategi mitigasi risikonya.
24 Jul 2026
articleRelaksasi SPT Masa PPh 21 Desember 2025 Diperpanjang, Bebas Denda hingga 28 Februari 2026
26 Feb 2026
- article
Optimalisasi Pengisian SPT PPh Badan Wajib Pajak Bank melalui Coretax
Optimalisasi pengisian SPT PPh Badan WP Bank melalui Coretax perlu dicermati, mulai dari integrasi data, struktur SPT 1771, hingga standardisasi laporan keuangan dan chart of account.
9 Jan 2026
articleBahas Tuntas PER-11/PJ/2025, Webinar Bijak Bedah Kompleksitas SPT di Era Coretax
MUC BIJAK Vol. 4 membahas tuntas PER-11/PJ/2025, regulasi sapu jagat yang menyelaraskan pelaporan SPT dengan sistem Coretax. Simak poin-poin penting perubahan dan dampaknya bagi wajib pajak.
11 Jul 2025
articlePahami PER-11/2025 Lewat Webinar MUC BIJAK: Pembaruan SPT di Era Coretax
Webinar MUC BIJAK Vol. 4 membahas Peraturan Dirjen Pajak PER-11/2025 yang memperbarui ketentuan pelaporan SPT Masa dan Tahunan. Regulasi ini menyelaraskan proses administrasi perpajakan dengan sistem Coretax yang mulai berlaku pada 2025.
3 Jul 2025
articleDJP Perbarui Aturan SPT Masa PPN Lewat PER-11/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak resmi memperbarui aturan pelaporan SPT Masa PPN lewat PER-11/PJ/2025. Ketahui perubahan penting, mulai dari dokumen lampiran baru, penghapusan formulir lama, hingga kewajiban pelaporan elektronik melalui sistem Coretax.
13 Jun 2025
articleDJP Ubah Format Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Lewat Ketentuan PER-11/PJ/2025
DJP menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mengubah format bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Aturan ini selaras dengan sistem Coretax dan mengatur pembuatan, pembetulan, pembatalan, serta penambahan bukti potong dan SPT secara digital.
10 Jun 2025
articleMekanisme Pelaporan Pajak Diatur Ulang, 25 Aturan Lama Resmi Tidak Berlaku!
Direktorat Jenderal Pajak merombak mekanisme pelaporan pajak melalui PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku 22 Mei 2025. Regulasi baru ini mencabut 25 aturan lama terkait pelaporan PPh, PPN, Bea Meterai, dan lainnya guna menyesuaikan sistem perpajakan berbasis Coretax.
9 Jun 2025
articleDJP Resmi Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor Pajak Karena Coretax
DJP menghapus sanksi keterlambatan pajak akibat kekhilafan wajib pajak, sesuai KEP-67/PJ/2025 yang berlaku sejak 17 Februari 2025, terkait implementasi Coretax.
1 Mar 2025
articleDiperpanjang, Batas Setor dan Lapor SPT PPh Masa Maret Paling Lambat 16 April 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong ataupun yang dipungut pada masa Maret 2024, penyetoran PPh yang dibayar sendiri pada masa Maret 2024 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Maret 2024.
7 Apr 2024
articleTepat Cuti Bersama, Pelaporan PPN Masa Mei Diperpanjang
Direktorat Memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Mei.
22 Jun 2023
articlePenyelenggara Kripto Wajib Gunakan e-SPT Versi Terbaru, Ini Ketentuannya
Untuk mendapatkan aplikasi e-SPT versi terbaru, penyelenggara transaksi kripto atau pemungut PPN pihak lain bisa mengakses lamat DJP, https://www.pajak.go.id, melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)
6 Okt 2022
article7 Hal yang Perlu Dilakukan Jelang Musim Pajak
Faktanya tidak sedikit perusahaan atau yang kewalahan ketika menghadapi musim pajak. Karena pencatatan keuangannya yang amburadul dan tidak terperinci. Agar lebih terencana, hal-hal terkait pembayaran dan pelaporan pajak sebaiknya dipersiapkan sejak dini.
15 Des 2021
articleMemahami Mekanisme Pembuatan SPT Masa PPh Unifikasi
SPT Masa PPh Unifikasi merupakan surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh dalam melaporkan pemotongan atau pemungutan yang dilakukannya atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
13 Jan 2021
articleAturan Penggunaan e-Bupot Diperluas
DJP menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan, harus menggunakan e-Bupot dalam membuat bukti potong atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atau PPh pasal 26 mulai masa pajak September 2020.
13 Agu 2020
articleAturan Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23 atau 26 Diperluas
Dalam beleid yang ditetapkan tanggal 10 Juni 2020 itu, DJP mewajibkan setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh pasal 23 atau 26. Kewajiban ini berlaku mulai masa pajak Agustus 2020.
18 Jun 2020
articleDJP Perpanjang Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh OP
Waktu penyampaian SPT PPh tahun pajak 2019 batas waktunya diperpanjang menjadi maksimal tanggal 30 April 2020. Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi yang diberikan DJP kepada wajib pajak, seiring dengan penyebaran virus corona.
16 Mar 2020
