Regulation Update

DJP Perbarui Aturan SPT Masa PPN Lewat PER-11/PJ/2025



DJP Perbarui Aturan SPT Masa PPN Lewat PER-11/PJ/2025

Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan tentang pengisian SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. 

Setidaknya, ada dua pembaruan ketentuan terkait penyampaian SPT Masa PPN. Pertama, terkait dokumen lampiran SPT Masa PPN. Kedua, terkait mekanisme penyampaian SPT Masa PPN yang kini hanya dapat dilakukan secara elektronik, melalui sistem Coretax.

Beberapa ketentuan terkait bentuk, isi dan tatacara pengisian SPT masa PPN yang diatur di dalam PER 11/PJ/2025 ini meliputi tiga hal. 

Pertama, terkait SPT masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, SPT masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Ketiga, SPT masa PPN bagi pemungut dan pihak lainn yang bukan PKP.  

Baca Juga: Mekanisme Pelaporan Pajak Diatur Ulang, 25 Aturan Lama Resmi Tidak Berlaku!

SPT Masa PPN bagi PKP

Bagi PKP, SPT masa PPN merupakan dokumen yang berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang. 

Selain itu, PKP juga dapat menggunakan SPT masa PPN untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran serta melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang dilakukan PKP atau pihak lain dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPN yang dibuat PKP terdiri dari induk SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya. Dalam ketentuan terbaru, Dirjen Pajak menambah jenis lamporan SPT Masa PPN. Yaitu, formulir C yang memuat daftarPPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Baca Juga: DJP Ubah Format Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Lewat Ketentuan PER-11/PJ/2025

Meski demikian, lewat PER-11/PJ/2025 pemerintah juga mengurangi satu jenis dokumen yang wajib dilampirkan di dalam SPT Masa PPN, yaitu rekapitulasi penyerahan dan perolehan.

Secara rinci berikut adalah perbandingan daftar dokumen yang  lampiran di dalam SPT masa PPN atau PPN dan PPnBM yang diatur di PER 29/2015 dengan PER 11/2025:

No

Lampiran Lama (PER 29/2015)

Lampiran Baru (PER 11/2025)

1

Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);

Tidak ada

2

Formulir 1111 A1: Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08)

Formulir A1: Daftar Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak

3

Formulir 1111 A2: Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09)

Formulir A2: Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Paja

4

Formulir 1111 B1: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan  Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10)

Formulir B1: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor Barang Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

5

Formulir 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11

Formulir B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Dalam Negeri.

6

Formulir 1111 B3: Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),

Formulir B3: Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.

7

Tidak ada

Formulir C: Daftar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain.

SPT Masa Bagi PKP yang Menggunakan Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Bagi PKP dapat melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dengan SPT masa PPN dan PPN atau PPnBM. 

SPT Masa PPN dan PPN atau PPnBM tersebut terdiri atas induk dan lampirannya yang meliputi dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Formulir A1: untuk daftar ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor jasa kena pajak
  • Formulir A2: untuk aftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak
  • Formulir B3: untuk daftar pajak masukan yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas
  • Formulir C: untuk daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut pihak lain.

SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain Non PKP

SPT masa yang dibuat pemungut PPN dan pihak lain non PKP terdiri dari induk SPT masa dan lampirannya yang terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Formulir L1: untuk daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN bukan PKP.
  • Formulir L2: untuk daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut pihak lain.

Baca Juga: Tak Bisa Pindah Buku, Kini Kelebihan PPh 25 Hanya Bisa Direstitusi atau Dikreditkan

Cara Penyampaian dan Isi SPT Masa PPN atau PPN dan PPnBM

Lewat PER-11/PJ/2025 pemerintah menegaskan penyampaian SPT Masa PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan secara elektronik. Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, yang masih membuka kesempatan penyampaian SPT Masa PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan formulir kertas.

Sementara itu, beberapa informasi yang harus tercantum di dalam SPT Masa PPN atau PPN dan PPnBM harus sesuai dengan ketentuan trekait isi SPT pada umumnya, yaitu: 

  1. Jenis pajak;
  2. Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
  4. Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

Namun di samping itu, secara spesifik untuk SPT masa PPN atau PPN dan PPnBM ada beberapa informasi lain yang harus dicantumkan, seperti:

  1. Jumlah dasar pengenaan pajak;
  2. Jumlah pajak yang dipungut;
  3. Jumlah pajak yang disetor;
  4. Tanggal pemungutan; dan
  5. Data lainnya

Sementara untuk format dan petunjuk pengisian SPT masa PPN atau PPN dan PPnBM, wajib pajak dapat mengacu pada lampiran E aturan ini. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru