Regulation Update

DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor Pajak Karena Coretax



DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor Pajak Karena Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi akan menghapus sanksi atas keterlambatan wajib pajak dalam membayar atau melaporkan  pajak, akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Hal itu tertuang di dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak  Nomor KEP-67/PJ/2025 yang terbit dan mulai berlaku sejak 17 Februari 2025.

Menurut DJP penghapusan sanksi administrasi pajak ini juga dilakukan berkaitan dengan implementasi  penggunaan sistem Coretax.

Penghapusan Sanksi Karena Terlambat Setor 

Setiap wajib pajak yang terlambat membayar atau menyetor pajak terutang akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, 

Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran yang dihapuskan sanksi administrasinya tersebut meliputi:

Jenis Pajak

Masa Pajak

Batas Pembayaran

  • PPh Pasal 4 ayat (2) selain atas tanah bangunan
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26

Januari 2025

28 Februari 2025

PPh Pasal 4 (2) atas tanah dan bangunan

Desember 2024

31 Januari 2025

Januari 2025

28 Februari 2025

PPN dan PPnBM

Januari 2025

10 Maret 2025

Bea Meterai

Desember 2024

31 Januari 2025

Januari 2025

28 Februari 2025


Penghapusan Sanksi Karena Terlambat Lapor

Adapun untuk penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan pelaporan pajak mencakup:

Jenis Pajak

Masa Pajak

Batas Pelaporan

Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

Januari 2025

18 Februari 2025

Februari 2025

31 Maret 2025

Maret 2025

30 April 2025

PPh Pasal 4(2) atas pengalihan tanah bangunan

Desember 2024

31 Januari 2025

Januari 2025

28 Februari 2025

Februari 2025

31 Maret 2025

Februari 2025

30 April 2025

PPh Pasal 4(2) peredaran usaha tertentu

Januari 2025

28 Februari 2025

Februari 2025

31 Maret 2025

Maret 2025

30 April 2025

PPN dan PPnBM

Januari 2025

10 Maret 2025

Februari 2025

10 April 2025

Maret 2025

10 Mei 2025


Besaran Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak yaitu berupa bunga, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Tarif bunga akan ditetapkan dengan mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku ditambah 5% dan dibagi 12.

Adapun dalam menetapkan besaran tarif bunga tersebut, Menteri Keuangan akan melimpahkan kepada Badan Kebijakan Fiskal yang akan menyusun Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku untuk bulan tersebut. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru