Berikut Hal-hal yang Perlu Kamu Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahun Pajak 2025
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen perpajakan yang wajib diisi dan disampaikan oleh setiap wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Melalui SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak, sekaligus pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau individu, tetapi juga bagi wajib pajak badan, termasuk perusahaan dan korporasi.
Dengan kata lain, setiap subjek pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif memiliki kewajiban administratif untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, lengkap, dan benar.
Penyampaian SPT Tahunan menjadi bentuk pertanggungjawaban wajib pajak kepada negara. Dokumen ini tidak hanya memuat informasi penghasilan dan pajak terutang, tetapi juga mencakup data kepemilikan harta, kewajiban atau utang, serta informasi lain yang relevan dengan kondisi keuangan wajib pajak. Seluruh data tersebut disampaikan dengan mengacu pada ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk tahun pajak sebelumnya. Artinya, pada periode Januari hingga Maret 2026, SPT Tahunan yang dilaporkan adalah SPT untuk Tahun Pajak 2025. Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan SPT Tahunan dapat menimbulkan sanksi administratif berupa denda.
Orang Pribadi yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan
Tidak semua orang menyadari apakah dirinya termasuk wajib melaporkan SPT Tahunan atau tidak. Pada dasarnya, orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh antara lain:
- Karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta dalam satu tahun pajak.
- Pekerja bebas, yaitu orang pribadi dengan keahlian atau profesi tertentu yang memperoleh penghasilan tidak dari hubungan kerja, seperti konsultan, dokter, pengacara, atau notaris.
- Orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tervalidasi.
- Orang pribadi yang menerima penghasilan yang bersifat final.
- Wanita yang telah menikah tetapi memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, baik karena hidup berpisah (HB), perjanjian pisah harta (PH), maupun memilih status pelaporan terpisah (MT).
Jika termasuk dalam salah satu kategori tersebut, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak dapat diabaikan.
Pentingnya Persiapan Sebelum Pelaporan SPT Tahunan
SPT Tahunan PPh harus disampaikan secara lengkap dan benar. Apabila SPT tidak diisi dengan benar atau tidak lengkap, maka dapat dianggap sebagai tidak menyampaikan SPT. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi berupa denda administrasi.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mempersiapkan diri dan seluruh data pendukung yang diperlukan. Persiapan yang matang akan membantu proses pelaporan menjadi lebih lancar dan meminimalkan risiko kesalahan. Berikut beberapa hal penting yang perlu disiapkan.
1. Menyiapkan Identitas Wajib Pajak
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan identitas wajib pajak sudah siap dan valid. Bagi orang pribadi dalam negeri, identitas yang digunakan adalah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP.
Selain pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa akun wajib pajak telah tervalidasi di sistem Coretax. Apabila belum dilakukan validasi, wajib pajak disarankan segera melakukan pemadanan dan validasi agar dapat mengakses layanan perpajakan secara optimal.
2. Mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21
Langkah berikutnya adalah menyiapkan bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong ini umumnya dibuat oleh pemberi kerja dan tersedia di sistem Coretax.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, jenis bukti potong PPh Pasal 21 dibedakan berdasarkan kategori wajib pajak, antara lain:
- Bukti Potong A1 (BPA1) untuk pegawai tetap
- Bukti Potong A2 (BPA2) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara
- Bukti Potong PPh 21 (BP21) untuk selain pegawai tetap
- Bukti Potong PPh 26 (BP26) untuk subjek pajak luar negeri
Bukti potong ini menjadi dasar pengisian penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.
3. Menyiapkan Informasi Harta dan Utang
Selain penghasilan, SPT Tahunan juga mewajibkan pelaporan informasi mengenai harta dan utang yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan data terkait kepemilikan aset, seperti properti, kendaraan, tabungan, maupun investasi, serta informasi utang atau kewajiban finansial lainnya.
Tahapan Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax
Apabila seluruh persyaratan dan data pendukung telah disiapkan, pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan melalui sistem Coretax dengan tahapan sebagai berikut.
Pertama, lakukan aktivasi atau login ke situs Coretax dengan menggunakan NIK dan kata sandi.
Kedua, masuk ke menu Portal Saya dan ajukan permintaan Kode Otorisasi DJP untuk keperluan tanda tangan digital.
Ketiga, buat konsep SPT Tahunan PPh melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memilih jenis PPh Orang Pribadi, periode Januari–Desember 2025, dan status Normal.
Keempat, isi seluruh lampiran SPT, termasuk bukti potong, daftar harta, dan daftar utang. Sistem Coretax akan melakukan validasi dan perhitungan pajak terutang secara otomatis.
Kelima, setelah seluruh data tervalidasi, lakukan proses Bayar dan Lapor, masukkan kode otorisasi atau passphrase, lalu konfirmasi tanda tangan digital hingga SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 berhasil dikirim. (ASP/NZR/GIF)