DJP Perkirakan 14,5 Juta WP Lapor SPT Tahunan Sebelum Akhir Maret 2026
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu akan mencapai 14,5 juta.
Sementara hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh baru sekitar 6 juta.
Dengan demikian, hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yaitu akhir Maret 2026, diperkirakan akan ada tambahan sekitar 8,5 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan.
Estimasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing, sebagaimana dikutip pada Selasa (10/3).
Dasar Estimasi Pelaporan SPT Tahunan
Estimasi tersebut dihitung berdasarkan tren pelaporan SPT Tahunan saat ini yang mencapai sekitar 200.000 hingga 250.000 laporan per hari.
Dengan rata-rata tersebut, tambahan pelaporan diperkirakan dapat mencapai sekitar 2,5 juta SPT hingga batas waktu pelaporan berakhir.
Untuk mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh, DJP juga telah membuka layanan kantor pajak pada hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, DJP memperkenalkan kanal layanan tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak), guna memperluas akses layanan perpajakan.
Perluasan Layanan Perpajakan
Selain itu, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, DJP terus memperluas akses layanan perpajakan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, termasuk penggunaan layanan Coretax.
Perluasan layanan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT secara elektronik, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan tahunan.
Sebagai pengingat, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara bagi wajib pajak badan batas waktunya adalah 30 April 2026.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.