DJP Perketat Pengawasan, Data Konsultan Pajak dan Klien Wajib Dilaporkan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat basis data perpajakannya. Melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, DJP kini bakal menerima setoran data konsultan pajak beserta detail klien mereka secara rutin setiap bulan.
Langkah ini merupakan bagian dari perluasan peran instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia. Sebelumnya, data mengenai konsultan pajak berada di bawah wewenang Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Namun, dengan aturan baru ini, DJSPSK resmi ditetapkan sebagai ILAP yang wajib berbagi data dengan DJP.
Berdasarkan PMK 8/2026, data yang harus dilaporkan mencakup informasi identitas konsultan pajak, riwayat (histori) profesional mereka, hingga laporan tahunan yang memuat rincian klien yang ditangani. Seluruh data tersebut wajib disampaikan oleh DJSPSK kepada DJP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Kewajiban penyerahan data ini berlandaskan pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa:
"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026.
Selain itu, dasar hukum kuat lainnya berasal dari Pasal 35A ayat (1) UU KUP yang menyatakan:
"Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Dengan masuknya data konsultan pajak dan detail klien ke dalam sistem DJP, otoritas pajak diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif dan memastikan kepatuhan para wajib pajak yang menggunakan jasa profesional tersebut.
Selain data konsultan pajak, PMK 8/2026 juga mewajibkan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyetorkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala kepada DJP, mencakup data debitur individu hingga laporan keuangan badan usaha.
Dengan integrasi data konsultan pajak dan detail klien secara berkala, DJP memperluas cakupan pengawasan berbasis data untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan.
Ke depan, kebijakan ini menandai pergeseran menuju sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, di mana pertukaran informasi antar lembaga menjadi instrumen utama dalam memperkuat basis pajak nasional. (KEN)