DJP: Skema TER PPh 21 Sedang Dievaluasi

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan tengah mengevaluasi implementasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, pada Kamis (9/10) di Jakarta. “Kita sedang evaluasi (TER),” ujar Bimo, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id.
Ketentuan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dengan skema ini, penghitungan PPh Pasal 21 bulanan tidak lagi memakai skema progresif, tetapi menggunakan tarif TER.
Penetapan tarif ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, terdapat tiga kategori TER sesuai kelompok PTKP.
- Pertama, TER A untuk status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
- Kedua, TER B untuk status PTKP TK/2 dan K/1, serta TK/3 dan K/2.
- Ketiga, TER C untuk status PTKP K/3.
Meski membuat penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari masa pajak Januari–November lebih sederhana, penggunaan TER dinilai menimbulkan persoalan baru. Terutama ketika jumlah pajak yang dibayar berdasarkan TER lebih besar dibandingkan jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dibayar.
Sebab, pada masa pajak terakhir wajib pajak tetap harus menghitung PPh Pasal 21 secara tahunan menggunakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh.
Meski demikian, ada kemungkinan jumlah PPh Pasal 21 yang dibayarkan pada masa pajak Januari–November lebih kecil dari penghitungan PPh Pasal 21 tahunan di masa pajak Desember. (ASP)