Harga Komoditas dan Relaksasi Sebabkan Restitusi 2025 Naik 35,9%, DJP Ungkap Mitigasinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut sejumlah faktor menyebabkan nilai restitusi di tahun 2025 melonjak 35,9% menjadi Rp361,14 triliun. Sementara pada periode yang sama di tahun 2024, nilai restitusi hanya Rp265,67 triliun.
Berikut beberapa faktor yang membuat restitusi meningkat di tahun 2025 sebagaimana yang diungkapkan dalam Laporan Kinerja Tahun 2025 DJP.
Pertama, karena moderasi harga komoditas pada tahun 2023 yang berdampak pada penurunan profitabilitas perusahaan. Akibatnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan yang disampaikan pada April 2024 banyak yang berstatus lebih bayar.
Kedua, karena tingginya restitusi PPN Dalam Negeri, seiring meningkatnya permohonan pengembalian pendahuluan yang berasal dari akumulasi kompensasi lebih bayar dalam tiga tahun terakhir.
Perkuat Pengawasan Restitusi
DJP menyebut tingginya restitusi telah berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan pajak di tahun 2025, dengan tingkat capaian hanya 87,61% atau Rp1.917,93 triliun dari target sebesar Rp2.189,31 triliun.
Untuk itu, dalam dokumen yang dirilis, DJP akan meresponsnya dengan memperkuat pengawasan terhadap pemberian restitusi. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara proses pengembalian pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
Tren Restitusi
Dalam lima tahun terakhir, nilai restitusi pajak menunjukkan pola yang fluktuatif namun cenderung meningkat. Puncaknya terjadi pada 2025 dengan nilai restitusi mencapai Rp361,14 triliun, atau meningkat 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp265,67 triliun.
DJP menjelaskan bahwa peningkatan restitusi PPh dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas pada tahun 2023 yang berdampak pada penurunan profitabilitas perusahaan. Akibatnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan yang disampaikan pada April 2024 banyak yang berstatus lebih bayar.
Sementara itu, peningkatan restitusi PPN Dalam Negeri terjadi seiring meningkatnya permohonan pengembalian pendahuluan yang berasal dari akumulasi kompensasi lebih bayar dalam tiga tahun terakhir.
Restitusi Sektoral
Secara sektoral, kenaikan restitusi juga terlihat signifikan pada industri kelapa sawit, perdagangan BBM, serta pertambangan batu bara.
Kondisi ini tidak hanya memengaruhi penerimaan secara keseluruhan, tetapi juga berdampak pada capaian indikator pengawasan pembayaran masa (PPM). Pada tahun 2025, realisasi indikator tersebut mencapai 92,16% dari target 100%.
Selain moderasi harga komoditas, DJP menyebut relaksasi restitusi melalui pemberian restitusi dipercepat serta percepatan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan turut memengaruhi capaian tersebut. (ASP)