News

Berlaku 1 Mei 2026, Aturan Restitusi Pendahuluan Direvisi

Asep Munazat Zatnika |
Berlaku 1 Mei 2026, Aturan Restitusi Pendahuluan Direvisi

JAKARTA. Pemerintah akan merevisi ketentuan tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan.

Restitusi pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tertentu tanpa melalui pemeriksaan awal dan hanya melalui penelitian administratif.

Sebelumnya, ketentuan tentang restitusi pendahuluan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 119 tahun 2024.

Tujuan pembaruan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung penyediaan layanan perpajakan yang lebih baik kepada wajib pajak.

Tahap Harmonisasi Aturan

Saat ini, proses revisi ketentuan tersebut telah masuk ke dalam tahap harmonisasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum.

Dalam rapat harmonisasi yang digelar Jumat-Sabtu tanggal 10-11 April 2026 tersebut, pemerintah tengah menyempurnakan substansi ketentuan yang akan dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Substansi Perubahan

Terdapat beberapa substansi perubahan yang akan diatur di dalam Rancangan PMK baru tersebut. Pertama, terkait dasar pengembalian restitusi . Kedua, mengenai penerbitan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Ketiga, terkait penolakan permohonan restitusi pendahuluan karena kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum.

Keempat, mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi pendaduluan maksimal 3 bulan untuk restitusi pajak penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jangka waktu tersebut berlaku sejak surat permohonan diterima. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru