IMF Usulkan Tarif Pajak Karyawan Naik, Purbaya Pilih Jaga Ekonomi
JAKARTA. Usulan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) agar Indonesia menaikkan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menegaskan belum akan mengubah tarif pajak tenaga kerja dalam waktu dekat, terutama karena kondisi ekonomi dinilai belum cukup kuat.
IMF sebelumnya menyarankan kenaikan pajak karyawan secara bertahap sebagai salah satu opsi untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB), sekaligus mendukung pembiayaan investasi publik jangka panjang menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Namun, Purbaya menilai langkah tersebut belum tepat untuk saat ini. Ia menekankan bahwa defisit anggaran Indonesia masih berada dalam batas aman, sehingga pemerintah memilih fokus pada strategi lain.
"Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen, ya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan dibandingkan menaikkan tarif. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara alami seiring pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Tetap Hati-Hati
IMF dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment: Indonesia menilai investasi publik merupakan kunci untuk mencapai target pembangunan jangka panjang Indonesia. Dalam simulasi mereka, investasi publik diproyeksikan meningkat bertahap hingga 1 poin persentase terhadap PDB dalam dua dekade mendatang.
Pada tahap awal, pembiayaan akan ditopang oleh APBN, sementara dalam jangka panjang kenaikan pajak tenaga kerja dipertimbangkan untuk mengurangi ketergantungan pada defisit. IMF juga mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92% terhadap PDB, mendekati batas maksimal yang diatur undang-undang.
Meski begitu, pemerintah tetap berhati-hati. Purbaya menilai kenaikan pajak berisiko menekan daya beli masyarakat jika dilakukan terlalu cepat, terutama saat ekonomi baru mulai pulih.
"Usulnya IMF bagus, tapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikin pajak habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi," kata Purbaya di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (18/2) dikutip dari CNBC Indonesia.
Purbaya menambahkan, jika kebijakan yang tidak tepat justru melemahkan ekonomi, pemerintah berpotensi harus menambah utang untuk menutup defisit, yang dapat meningkatkan risiko fiskal di masa depan.
Sebagai gambaran, total utang pemerintah pada 2025 tercatat mencapai Rp9.637,9 triliun dengan rasio terhadap PDB sebesar 40,46%, level tertinggi dalam empat tahun terakhir. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal. (KEN)