Khusus Kelas Ekonomi, PPN Tiket Pesawat untuk Libur Lebaran Ditanggung Pemerintah
Pemerintah resmi akan menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian tiket pesawat untuk libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026.
Pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama di periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Karenanya, sesuai dengan PMK No. 4/2026 tersebut, ada beberapa syarat fasilitas PPN DTP tersebut diberikan, yaitu:
- Waktu pembelian tiket dan waktu penerbangan dilakukan pada periode tertentu
- Fasilitas ini hanya berlaku untuk tiket penerbangan kelas ekonomi
- Fasilitas PPN DTP dihitung berdasarkan tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge
- Perusahaan maskapai menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP
Periode Berlaku PPN Pesawat DTP
Masa berlaku PPN DTP atas pembelian pesawat berlaku untuk periode pembelian tiket antara tanggal 10 Februari–29 Maret 2026, serta untuk periode penerbangan pada 14 Maret–29 Maret 2026.
Artinya, jika pembelian dan penerbangan pesawat di luar tanggal tersebut tidak berhak mendapat fasilitas PPN DTP. Sehingga, PPN yang terutang atas pembelian tiket pesawat tersebut tetap harus dipotong.
Pembuatan Faktur PPN DTP
Meski PPN atas pembelian pesawat pada periode Hari Raya Idulfitri ditanggung pemerintah, perusahaan maskapai penerbangan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak tetap harus membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Namun, di dalam faktur pajak tersebut harus mencantumkan bahwa nilai PPN yang terutang ditanggung pemerintah. Selain itu, perusahaan maskapai juga wajib melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah secara digabung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Daftar Rincian Transaksi PPN
Perusahaan maskapai juga wajib membuat dan melaporkan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah tersebut.
Daftar rincian tersebut disampaikan sesuai dengan masa pajak penyampaian SPT Masa PPN. Beberapa informasi yang harus dicantumkan di dalam daftar tersebut antara lain:
- Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Angkutan Udara;
- Bulan penerbitan tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
- Booking reference tiket;
- Bandara keberangkatan penerima jasa;
- Bandara kedatangan penerima jasa;
- Tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa;
- Tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
- Dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada tiket;
- PPN terutang; dan
- PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
Daftar tersebut nantinya harus disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), paling lambat 31 Mei 2026.
Namun jika terkendala, daftar rincian dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak maksimal 30 Juni 2026. (ASP)