NPWP Sementara Kode 999 Diganti NIK pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian data identitas pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan pegawai tetap. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara dengan kode 999 menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Langkah tersebut dilakukan oleh DJP untuk mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, terutama melalui sistem Coretax DJP.
NPWP sementara merupakan nomor identitas pajak sementara yang disediakan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini sering digunakan dalam Ebupot saat NIK karyawan belum valid/terpadan di Dukcapil. Fungsinya, sebagai solusi darurat agar bukti potong PPh 21 tetap bisa dibuat, meskipun NIK belum valid atau belum padan.
Penggantian Dilakukan Otomatis oleh DJP
Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan penggantian identitas tersebut dilakukan secara otomatis oleh sistem pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP), untuk masa pajak Januari hingga November 2025, atau masa pajak selain masa pajak akhir.
Proses ini hanya dilakukan satu kali dan telah selesai diproses oleh DJP pada 23 Februari 2026. Dengan penyesuaian ini, pemberi kerja tidak perlu melakukan perubahan manual terhadap bukti potong yang telah dibuat sebelumnya.
Pemberi Kerja Tidak Perlu Membatalkan Bukti Potong
DJP menegaskan pemberi kerja tidak perlu melakukan pembatalan bukti potong BPMP yang telah diterbitkan sebelumnya. Selain itu, pemberi kerja juga tidak perlu menerbitkan kembali bukti potong baru untuk pegawai yang identitasnya telah diganti menjadi NIK oleh sistem.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah pemberi kerja dalam proses administrasi sekaligus memastikan data identitas karyawan telah sesuai dalam sistem perpajakan.
Penerbitan Formulir A1/A2
Selanjutnya, pemberi kerja diminta segera menerbitkan bukti potong masa pajak akhir berupa formulir A1 atau A2 melalui sistem Coretax.
Formulir tersebut menjadi dasar bagi karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang batas waktunya jatuh pada 31 Maret 2026.
DJP menjelaskan bahwa penggantian identitas ini juga akan berdampak pada otomatisasi nilai PPh yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah (DTP) saat pembuatan bukti potong A1/A2.
Dengan demikian, nilai PPh Pasal 21 yang kurang atau lebih dipotong pada masa pajak Desember atau masa pajak akhir dapat menyesuaikan secara otomatis.
Segera Sampaikan SPT Masa PPh 21
Selain menerbitkan bukti potong A1/A2, pemberi kerja juga diminta segera menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik dengan status normal maupun pembetulan.
Pelaporan tersebut dilakukan untuk masa pajak Desember atau masa pajak akhir, yaitu saat penerbitan bukti potong A1 atau A2.
Validasi NIK Masih Dapat Dilakukan
Bagi pemberi kerja yang masih memiliki data karyawan dengan NIK yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan, DJP masih membuka fasilitas validasi melalui portal registrasi NPWP.
Melalui portal tersebut, pemotong pajak dapat melakukan registrasi massal NIK penerima penghasilan agar terintegrasi dalam sistem Coretax.
Konfirmasi Data ke KPP
Apabila diperlukan, pemberi kerja juga dapat melakukan konfirmasi daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang terdampak perubahan identitas tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian data sebelum pemberi kerja menerbitkan bukti potong masa pajak akhir bagi karyawan.