Regulation Update

OECD Resmi Terbitkan Model Tax Convention 2025: Era Baru Kepastian Pajak Internasional

Meiliana,

OECD Resmi Terbitkan Model Tax Convention 2025: Era Baru Kepastian Pajak Internasional

OECD secara resmi merilis 2025 Update to the OECD Model Tax Convention, sebuah pembaruan besar yang membawa perubahan signifikan terhadap lanskap perpajakan internasional. 

Pembaruan ini menjadi penting, untuk memastikan pedoman internasional tetap relevan, modern dan selaras dengan praktik terbaik global.  Terutama,  di tengah transformasi pola kerja global, digitalisasi ekonomi dan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas negara. 

Penyempurnaan dalam versi 2025 ini menyentuh beberapa area fundamental mulai dari penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), aturan transfer pricing, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga penguatan standar kerahasiaan informasi. 

Poin-poin Perubahan

Berikut sejumlah highlight dari update panduan tersebut. 

1. Perubahan Pasal 25: Mutual Agreement Procedure  vs General Agreement on Trade in Services

Perubahan signifikan muncul pada Pasal 25 melalui penambahan paragraf 6 yang memperjelas hubungan antara Mutual Agreement Procedures (MAP) dalam OECD Model dan rezim General Agreement on Trade in Service (GATS). 

Ketentuan ini menegaskan, hanya tindakan yang terkait Pasal 24 tentang non-diskriminasi yang dianggap berada dalam cakupan tax treaty. Sehingga mencegah isu perpajakan umum dialihkan ke forum WTO. 

Selain itu, apabila negara-negara bersengketa mengenai apakah suatu tindakan termasuk dalam cakupan tax treaty, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui MAP berdasarkan Pasal 25 (3) atau melalui prosedur lain yang disepakati bersama, bukan melalui mekanisme GATS.

2. Perubahan Commentary Pasal 25: Integrasi Amount B dalam MAP dan Arbitrase 

Pembaruan Commentary Pasal 25 memberikan warna baru dalam mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan internasional. Kini, konsep kepastian pajak dan penghapusan pajak berganda yang diperkenalkan melalui Amount B diintegrasikan ke dalam kerangka MAP dan arbitrase.
 
Pembaruan ini menegaskan, bagi negara yang mengadopsi Amount B, setiap sengketa transfer pricing wajib mengikuti arahan dalam Annex Chapter IV Transfer Pricing Guidelines. Ini menjadikan Annex Amount B sebagai pedoman operasional dalam menangani sengketa transfer pricing melalui MAP maupun arbitrase.

Menariknya, perubahan ini tetap menjaga fleksibilitas. Negara yang tidak mengadopsi Amount B tidak dipaksa untuk mengikuti ketentuan tersebut. Dengan kata lain, negara non-adopters tetap bebas memilih pendekatan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan kerangka domestiknya. 

3. Perubahan Commentary Pasal 5: Penegasan Status Home Office sebagai BUT

Salah satu perubahan paling menonjol dari pembaruan 2025 adalah penyempurnaan aturan terkait BUT, khususnya mengenai home office. OECD kini memberikan kriteria objektif mengenai kapan rumah seorang pekerja dapat dianggap sebagai place of business bagi perusahaan. Pembaruan ini memperjelas bahwa BUT tidak otomatis terbentuk, kecuali terpenuhi syarat-syarat seperti:

  • pekerjaan dilakukan dari rumah ≥ 50% waktu kerja; serta
  • terdapat alasan komersial yang jelas.

4. Perubahan Commentary Pasal 5: Ketentuan Opsional untuk Sektor Ekstraktif

Bagi negara kaya sumber daya alam, pembaruan OECD MTC 2025 menghadirkan opsi baru yang sangat strategis. OECD kini memperkenalkan ketentuan opsional yang memungkinkan negara menetapkan ambang batas waktu BUT yang lebih rendah untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, baik untuk operasi onshore maupun offshore.

Selain itu, OECD menegaskan bahwa seluruh lokasi ekstraksi baik tambang, sumur minyak dan gas, maupun fasilitas offshore secara otomatis merupakan BUT, sementara kegiatan eksplorasi dapat diperlakukan berbeda berdasarkan kesepakatan bilateral.

5. Perubahan Commentary Pasal 9: Transfer Pricing dan Pembatasan Bunga Pinjaman

Pembaruan pada Pasal 9 mempertegas bagaimana laba antar perusahaan berelasi harus disesuaikan berdasarkan prinsip arm’s length, dengan mengandalkan OECD Transfer Pricing Guidelines versi terbaru. OECD juga menekankan pentingnya accurate delineation dalam menentukan apakah suatu pinjaman benar-benar merupakan utang atau justru menyerupai ekuitas.

Selain itu, Commentary memperjelas hubungan antara Pasal 9 dan aturan thin capitalisation domestik. Termasuk, rekomendasi BEPS Action 4 yang membatasi pengurangan biaya bunga.

6. Perubahan Commentary Pasal 26: Penguatan Aturan Kerahasiaan dalam Pertukaran Informasi

OECD memperkuat aturan kerahasiaan dalam pertukaran informasi perpajakan antarnegara. Setiap informasi, baik yang diminta maupun yang diberikan, harus dilindungi sama ketatnya seperti data domestik dan hanya dapat dibuka sebatas kebutuhan untuk memperoleh informasi lebih lanjut. 

Pembaruan ini juga mencakup reflective non-taxpayer specific information, yaitu data turunan seperti statistik atau ringkasan yang dihasilkan dari informasi yang ditukar. Data semacam ini boleh dibagikan kepada pihak ketiga hanya jika tidak mengungkap identitas Wajib Pajak dan setelah ada konsultasi antarnegara. 

Informasi pertukaran dapat digunakan untuk tujuan perpajakan pihak mana pun tanpa perlu izin tambahan dari negara pengirim, namun tetap dilarang untuk diungkap kepada pihak yang tidak berwenang, termasuk berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik.

Tantangan Implementasi

Secara keseluruhan, pembaruan OECD Model 2025 menghadirkan struktur yang lebih jelas dan modern bagi praktik perpajakan internasional. Tantangannya kini terletak pada bagaimana masing-masing negara menerjemahkannya ke dalam kebijakan dan perjanjian pajak bilateral. 

Implementasi inilah yang pada akhirnya akan menentukan sejauh mana pembaruan ini dapat benar-benar menghadirkan kepastian dan konsistensi dalam transaksi lintas batas. Kita tunggu perkembangan selanjutnya. 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru