OpenAI Jadi Pemungut PPN PMSE, Pajak Digital Capai IDR44,55 Triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Penunjukan tersebut disampaikan DJP dalam rilis resmi pada 28 Desember 2025.
Dalam rilis tersebut, DJP menyebutkan OpenAI menjadi salah satu dari tiga perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga November 2025, bersama International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Dengan penambahan ini, total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk pemerintah mencapai 254 perusahaan. Sementara penunjukan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut.
DJP menjelaskan, penunjukan OpenAI mencerminkan perluasan basis pajak digital seiring pesatnya perkembangan layanan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Hingga 30 November 2025, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai IDR44,55 triliun. Penerimaan pajak digital tersebut berasal dari beberapa sumber. Kontribusi terbesar datang dari PPN PMSE sebesar IDR34,54 triliun. Selain itu, penerimaan juga diperoleh dari pajak aset kripto sebesar IDR1,81 triliun, pajak fintech sebesar IDR4,27 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar IDR3,94 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai IDR44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya, dikutip dari rilis resmi DJP.
Rosmauli menambahkan, penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan di bidang kecerdasan buatan mencerminkan semakin besarnya manfaat ekonomi digital bagi masyarakat, terutama dalam mendukung penerimaan negara. (KEN)