Pemadanan dan Validasi NPWP–NIK Masal Kini dalam Satu Portal
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan portal pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)–Nomor Induk Kependudukan (NIK) versi 2.
Portal tersebut merupakan sarana validasi dan registrasi NIK secara massal, khusus untuk Wajib Pajak pemberi kerja atau instansi pemerintah saja.
Adapun pada portal pemadanan NPWP–NIK versi pertama, perusahaan hanya dapat melakukan pengecekan status pemadanan NIK–NPWP saja.
Pada portal pemadanan NPWP–NIK versi 2 terdapat layanan tambahan, yaitu validasi NIK. Layanan ini dapat digunakan perusahaan untuk melakukan validasi sekaligus registrasi NIK pegawainya.
Dengan begitu, perusahaan dapat membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan NIK pegawai atau penerima penghasilan tanpa menggunakan NPWP sementara.
Alur Penggunaan Layanan Validasi NIK
Terdapat tiga tahap penggunaan layanan validasi NIK sesuai panduan yang dirilis DJP, yaitu:
1. Melakukan Pendaftaran
Perusahaan dapat mendaftarkan akun pada portalnpwp.pajak.go.id. Perlu dicatat, pendaftaran memerlukan email perusahaan serta pastikan memilih jenis registrasi “validasi NIK” pada portal NPWP.
2. Mengunggah Excel Validasi
Perusahaan harus mengunggah data NIK, nama, nomor HP, dan email pegawai. Data tersebut nantinya akan diperiksa apakah sesuai dengan data administrasi kependudukan, sebelum didaftarkan secara jabatan ke database Coretax.
3. Melakukan monitoring validasi dan registrasi
Setelah mengunggah data NIK, perusahaan dapat memantau proses registrasi ke Coretax. Pemantauan dapat dilakukan pada dasbor monitoring portal NPWP. Setelah itu, dilakukan registrasi secara harian. Jika proses migrasi ke Coretax berstatus “Ya”, maka NIK berhasil didaftarkan pada database Coretax.
Catatan Jika Masih Menggunakan NPWP Sementara
Dalam panduan tersebut, DJP mengimbau perusahaan yang masih menggunakan NPWP sementara untuk melakukan hal-hal berikut:
- Pastikan NIK penerima penghasilan terintegrasi.
- Batalkan bukti potong PPh yang menggunakan NPWP sementara.
- Buat ulang bukti potong PPh.
Sebagai disclaimer, DJP menyatakan bahwa panduan atau langkah-langkah tersebut dapat berubah sesuai perkembangan ketentuan perpajakan terbaru.
Adapun, peluncuran portal pemadanan NPWP–NIK versi terbaru ini dilakukan menjelang musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. (ASP)