Pemerintah Siapkan Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi Peserta Magang
JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang yang merupakan lulusan perguruan tinggi.
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini rencananya akan diberikan pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, kebijakan ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Adapun rapat yang diselenggarakan pada Kamis (8/1) tersebut dilaksanakan oleh DJPP melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Kemenkum.
Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga turut hadir dalam rapat pleno tersebut, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.
Upaya Meningkatkan Kualitas SDM
Pemerintah menegaskan, insentif ini diberikan sebagai dukungan fiskal dalam pelaksanaan program magang bagi lulusan perguruan tinggi sebagai bagian dari periode transisi menuju dunia kerja.
Keberadaan program pemagangan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, penghasilan yang diterima peserta magang termasuk objek PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, peserta magang termasuk dalam kategori peserta kegiatan.
Dengan demikian, PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta magang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan tarif sebesar 5%.