Opinion

Memahami Cooperative Compliance & Tax Control Framework: Fondasi Kepatuhan Pajak Masa Depan

Dr. Sandra Aulia Zanny dan M. Arif Darmawan |
Memahami Cooperative Compliance & Tax Control Framework: Fondasi Kepatuhan Pajak Masa Depan

Di tengah semakin kompleksnya aturan pajak dan meningkatnya tuntutan transparansi, perusahaan tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan lama dalam mengelola kewajiban perpajakan. Pendekatan lama sering kali menyebabkan dispute yang berkepanjangan dan biaya kepatuhan yang tinggi. 

Isu inipun telah menjadi isu global, transformasi administrasi perpajakan dalam dua dekade terakhir menunjukkan pergeseran yang fundamental dari pendekatan tradisional yang bersifat konfrontatif (enforcement-based) menuju pendekatan yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak (trust-based). 

OECD melalui laporan Co-operative Compliance: A Framework – From Enhanced Relationship to Cooperative Compliance (2013) menegaskan bahwa hubungan yang efektif antara otoritas pajak dan wajib pajak tidak lagi didasarkan pada pemeriksaan ex-post semata yang dinilai tidak cukup untuk menghadapi kompleksitas transaksi saat ini. 

Namun demikian diperlukan paradigma Cooperative Compliance (CC) yang menekankan pada prinsip transparansi, kepercayaan, dan komunikasi yang berkelanjutan serta hubungan yang kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak. Hal tersebut dilakukan untuk proposisi utama berupa pertukaran antara transparansi wajib pajak dengan kepastian hukum dari otoritas pajak “transparancy in exchange for certainty”. 

Pada kenyataannya, pendekatan berbasis kepercayaan (trust-based) ini tidak dapat dipahami secara naif sebagai kepercayaan tanpa syarat. Dalam perkembangannya, OECD menekankan konsep “justified trust”, yaitu kepercayaan yang dibangun bukan semata karena niat baik (good faith), tetapi karena adanya bukti objektif yang dapat diverifikasi (evidence-based trust) atas efektivitas kualitas tata kelola, sistem, proses, pengendalian internal dan pengelolaan risiko perpajakan yang mampu memberikan keyakinan memadai atas kepatuhan pajak perusahaan. 

Di sinilah Tax Control Framework (TCF) hadir sebagai fondasi penting dalam menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Pada tahun 2013, OECD telah mengeluarkan publikasi yang berjudul A Framework – From Enhanced Relationship to Cooperative Compliance

Sebagai tindak lanjut dari publikasi tersebut, pada tahun 2016 OECD kembali mengeluarkan publikasi yang berjudul Cooperative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks. Publikasi tersebut telah terbit hampir sepuluh tahun, tetapi esensinya tetap relevan hingga saat ini sebagai referensi bagi Wajib Pajak yang ingin mengelola risiko pajak dalam jangka panjang. 

TCF berperan sebagai fondasi utama dalam CC. TCF merupakan sistem pengendalian internal yang terintegrasi dengan sistem pengendalian internal perusahaan secara keseluruhan untuk memastikan pengendalian pajak berjalan secara efektif dan risiko pajak dikelola secara andal. 

TCF memastikan bahwa proses perhitungan dan pelaporan pajak tidak hanya memenuhi aspek formal yang bersifat administratif, tetapi justru seharusnya mencerminkan kepatuhan material (substansi) untuk menghasilkan pelaporan pajak yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Lewat artikel ini penulis ingin mengingatkan kembali terkait publikasi OECD tersebut agar Wajib Pajak mulai mempertimbangkan implementasi TCF yang andal sehingga dapat mengelola risiko pajak ke depan dengan lebih baik.

Pengertian TCF

Publikasi OECD pada tahun 2016 menjelaskan bahwa TCF adalah bagian krusial dari sistem pengendalian internal sebuah perusahaan. TCF dirancang untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pengungkapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. 

Lebih dari sekadar kepatuhan, TCF menjadi fondasi utama dalam implementasi program Cooperative Compliance, sebuah model hubungan antara Wajib Pajak (WP) besar dan Otoritas Pajak yang didasarkan pada kepercayaan dan transparansi. Tanpa TCF, kepercayaan dalam CC berisiko menjadi tidak berdasar dan sebaliknya tanpa CC, TCF tidak memberikan manfaat optimal dalam bentuk kepastian pajak.

Bagi Perusahaan Multinasional (PMN) yang berpartisipasi dalam program Cooperative Compliance, sangat penting bagi tingkat senior hingga eksekutif tingkat direksi untuk memahami tiga aspek utama: tujuan dan pentingnya TCF; tanggung jawab dalam mengendalikan risiko pajak; dan komitmen untuk lebih transparan dengan Otoritas Pajak. 

Meskipun terdapat variasi penerapan TCF di berbagai yurisdiksi akibat perbedaan sistem perpajakan, pendekatan yang diadopsi adalah "best practice" dengan pendekatan top-down, di mana pengendalian ditetapkan di tingkat manajemen senior, bukan hasil gabungan keputusan di tingkat operasional.

Tujuan TCF

Pentingnya TCF terletak pada kemampuannya untuk memberikan jaminan yang dapat diverifikasi bahwa informasi dan SPT WP telah akurat dan lengkap. Dalam konteks Cooperative Compliance, TCF memberikan penekanan yang signifikan pada dua elemen, yaitu pengungkapan dan transparansi.

Pengungkapan berarti kesediaan WP untuk secara proaktif memberi tahu Otoritas Pajak tentang setiap posisi pajak yang mungkin kontroversial, sering kali melampaui kewajiban pengungkapan secara hukum. Sementara itu, transparansi mengacu pada pembagian informasi mengenai desain, implementasi, dan efektivitas sistem pengendalian internal dan pengelolaan pajak, termasuk TCF sehingga WP sepenuhnya sadar dan "mengendalikan" setiap posisi pajak dan isu yang perlu diungkapkan.

Integritas TCF yang dirancang dengan baik dan teruji menjadi bukti nyata yang mendasari kepercayaan yang diberikan Otoritas Pajak kepada WP. Sebagai imbalannya, Otoritas Pajak dapat menawarkan kepastian yang lebih besar atas posisi pajak yang telah diungkapkan.

Enam Prinsip TCF Menurut OECD

Sistem pengendalian internal yang dimiliki oleh perusahaan umumnya berbasis COSO framework. Namun, sistem pengendalian internal secara spesifik harus mencerminkan kondisi bisnis dan industri yang bersangkutan. Akibatnya, tidak ada one size fits all terkait model sistem pengendalian yang paling tepat diimplementasikan oleh semua perusahaan. 

Hal yang sama juga dengan TCF. Oleh karena itu, publikasi OECD pada tahun 2016 memberikan panduan mengenai prinsip apa saja yang perlu dipenuhi pada implementasi TCF yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Prinsip tersebut dijelaskan dalam six essential building blocks sebagai berikut: 

  1. Tax Strategy Established

TCF harus dapat merefleksikan dan mendokumentasikan strategi serta tujuan pengelolaan pajak dari sebuah bisnis. Sebuah strategi dapat didefinisikan sebagai rencana aksi yang memiliki tujuan jangka panjang. Rencana aksi tersebut sebaiknya secara transparan menjelaskan keseluruhan strategi pajak mulai dari level strategis hingga operasional, termasuk strategi risiko pajak, toleransi atas risiko, tingkat keterlibatan senior manajemen dalam pengambilan keputusan atas perencanaan pajak, pelaporan, pendokumentasian, dan pembayaran. 

  1. Applied Comprehensively

Agar bisa komprehensif, TCF harus tertanam dalam aktivitas perusahaan yang tercermin di dalam kebijakan, aturan, prosedur, dan proses di dalam bisnis yang terdokumentasi untuk semua risiko pajak yang relevan, bukan hanya menjadi dokumen formalitas.

  1. Responsibility Assigned

Direksi memegang kendali utama, sementara tim pajak menjalankan strategi dengan dukungan memadai. Di samping itu, untuk mendukung kesuksesan implementasi dari strategi pajak dibutuhkan SDM yang memiliki keahlian memadai dan berpengalaman.

  1. Governance Documented

TCF yang memadai seharunya mencerminkan good tax governance yang dimulai dengan penyelarasan antara komite risiko dalam bisnis dengan kebijakan tata kelola pajak yang tertulis dengan jelas. Tax Governance seharusnya dapat mendeskripsikan seluruh tanggung jawab pajak, akuntabilitas, KPI, metode komunikasi, definisi yang tepat mengenai materialitas untuk tujuan pajak, pengawasan dan mitigasi risiko pajak dan pengujian TCF.

  1. Testing Performed

TCF harus diuji dan dipantau secara rutin agar tetap relevan dengan perubahan bisnis dan regulasi. Aktivitas pengawasan sebaiknya memberikan umpan balik dan solusi atas temuan dan koreksi kesalahan agar meningkatkan kualitas TCF sehingga kesalahan yang berulang tidak akan terjadi di masa yang akan datang. 

  1. Assurance Provided

TCF yang memadai seharusnya dapat memberikan jaminan bagi pemangku kepentingan, termasuk pihak eksternal seperti Otoritas Pajak, bahwa risiko pajak telah melewati pengendalian yang memadai sehingga SPT yang dilaporkan bisa diandalkan. Dengan demikian, otoritas pajak akan memiliki keyakinan bahwa risiko pajak telah terkendali.

Kesimpulan dan Rekomendasi

TCF yang memadai akan memberikan manfaat besar bagi Wajib Pajak maupun Otoritas Pajak. Dengan mengimplementasikan six essential building blocks, Wajib Pajak dapat membangun sistem pengendalian internal yang kredibel, meminimalkan risiko, dan menciptakan kepercayaan dalam hubungan Cooperative Compliance

Bagi Otoritas Pajak, TCF membantu memberikan kepastian atas posisi Wajib Pajak tanpa perlu intervensi yang berlebihan.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), secara aktif mengkaji dan mempersiapkan implementasi program Cooperative Compliance dan TCF. 

Inisiatif ini bertujuan strategis untuk mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) bagi Wajib Pajak dan mengurangi biaya sengketa (baik bagi Wajib Pajak maupun DJP) yang umumnya timbul pascapelaporan pajak. Oleh karena itu, disarankan bagi Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak besar, untuk mempertimbangkan TCF dalam sistem pengendalian internal yang telah dimiliki. 

Langkah proaktif ini akan memastikan risiko pajak dapat dikelola secara efektif dan menempatkan Wajib Pajak dalam posisi yang ideal untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat maksimal dari program Cooperative Compliance yang sedang disiapkan oleh DJP.

 

Tentang Penulis

  1. Dr. Sandra Aulia Zanny

Dr. Sandra Aulia Zanny merupakan dosen dan akademisi di Vokasi Universitas Indonesia (UI) dengan jabatan Lektor Kepala. Ia ahli dalam bidang akuntansi dan perpajakan, serta aktif sebagai pengarang buku perpajakan dan anggota komite audit. 

  1. M. Arif Darmawan

M. Arif Darmawan merupakan Head of Tax Governance Services yang berpengalaman di bidang perpajakan internasional dan advisori lintas negara serta memiliki perspektif mendalam tentang transfer pricing yang ia padukan dengan tata kelola perpajakan dan manajemen risiko.

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru