Permudah Pengisian SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Versi Mobile Bernama M-Pajak
JAKARTA. Untuk mempermudah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax versi mobile melalui aplikasi bernama M-Pajak.
Meskipun demikian, saat ini aplikasi tersebut baru dapat digunakan untuk pengisian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu. Coretax Mobile hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja (karyawan/pegawai).
Selain itu, aplikasi M-Pajak juga hanya dapat digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berstatus normal (bukan pembetulan) dengan hasil perhitungan nihil.
Coretax Mobile dapat diunduh melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui M-Pajak berdasarkan materi publikasi Direktorat P2Humas DJP versi 7 April 2026.
1. Login di M-Pajak
Setelah mengunduh dan membuka aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat mengklik tombol Login, kemudian memilih “Lanjutkan Masuk Coretax”.
Selanjutnya, masukkan ID Pengguna atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi Coretax, serta kode captcha yang sesuai, lalu klik “Login”. Khusus pengguna Android, akan muncul pop-up, kemudian pilih M-Pajak.
2. Buat Konsep SPT
Jika login berhasil, wajib pajak akan masuk ke halaman utama aplikasi M-Pajak. Pastikan nama wajib pajak yang tampil sudah sesuai, kemudian klik menu “SPT”.
Selanjutnya, klik “Buat Konsep Baru”. Akan muncul keterangan bahwa fitur ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan/pegawai yang melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 dengan status normal dan nihil. Klik “Saya Mengerti” untuk melanjutkan.
3. Isi Informasi Umum Konsep SPT Tahunan
Wajib pajak kemudian mengisi formulir informasi umum, seperti Tahun Pajak, Jenis SPT, Masa Pajak, dan Status SPT (Normal). Setelah semua data terisi, klik “Buat Konsep”.
4. Mengisi Kuesioner Awal
Selanjutnya, wajib pajak harus menjawab empat pertanyaan awal yang menentukan alur pengisian SPT. Jawaban cukup dipilih antara Ya atau Tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Setiap jawaban akan memengaruhi tahapan berikutnya. Berikut daftar pertanyaan:
-
Pertanyaan pertama:
“Selama tahun 2025, apakah Anda mendapatkan penghasilan?”
Jika jawabannya Ya, akan lanjut ke pertanyaan berikutnya. Jika Tidak, wajib pajak langsung masuk ke tahap pengisian SPT.
-
Pertanyaan kedua:
“Selama tahun 2025, apakah Anda hanya menerima penghasilan yang bukan objek pajak?”
Jika Ya, wajib pajak langsung masuk ke tahap pengisian SPT. Jika Tidak, lanjut ke pertanyaan ketiga.
-
Pertanyaan ketiga:
“Selama tahun 2025, apakah Anda memenuhi salah satu kondisi berikut: bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja/perusahaan, memiliki usaha sendiri, menjalankan profesi, menerima penghasilan dalam negeri lainnya, atau menerima penghasilan dari luar negeri?”
Jika Ya, pelaporan SPT harus dilakukan melalui portal Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Jika Tidak, lanjut ke pertanyaan keempat.
-
Pertanyaan keempat:
“Selama tahun 2025, apakah Anda memenuhi salah satu kondisi berikut: suami dengan istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, status pajak terpisah, menerima upah harian/mingguan/borongan sebagai pegawai tidak tetap dengan PPh dipotong lebih dari Rp0, atau memiliki bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan wajib?”
Jika Ya, pelaporan SPT harus melalui portal Coretax. Jika Tidak, wajib pajak dapat melanjutkan pelaporan melalui M-Pajak.
5. Pengisian SPT
Wajib pajak akan masuk ke laman Draft Induk yang berisi identitas dan informasi SPT, lalu klik “Selanjutnya”.
Kemudian, pada laman Data Prepopulated, klik “Muat Data” untuk menarik data bukti potong, harta, dan utang ke dalam SPT. Setelah muncul notifikasi berhasil, klik “Selanjutnya”. Berikut tahapan pengisian SPT:
-
Mengisi penghasilan neto dari pekerjaan
Wajib pajak dapat menambahkan data penghasilan lain jika diperlukan, lalu klik “Rekam”.
Data pemberi kerja akan terisi otomatis, kemudian isi penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto, lalu klik “Simpan”.
-
Mengisi bukti potong
Data bukti potong akan terisi otomatis dari Formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Jika perlu, wajib pajak dapat menambahkan data tambahan.
-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Klik “Daftar Tanggungan” untuk melihat data tanggungan. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui portal Coretax.
-
Perhitungan pajak terutang
Sistem akan menampilkan status pajak (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar). Jika nihil, lanjutkan. Jika tidak, pelaporan harus dilakukan melalui portal Coretax.
-
Penghasilan PPh Final
Jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh Final (misalnya penghasilan istri yang digabung), dapat diinput pada bagian ini.
-
Penghasilan bukan objek pajak
Tambahkan jika ada, atau lanjutkan jika tidak ada.
-
Pengisian harta dan utang
Wajib pajak dapat melihat dan menyesuaikan data harta serta utang yang tercantum.
-
Tanda tangan SPT
Setelah semua data lengkap, simpan draft dalam bentuk PDF, centang pernyataan, lalu tandatangani dan kirim SPT Tahunan.
DJP menegaskan bahwa panduan dan fitur dalam Coretax Mobile atau M-Pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pembaruan sistem yang dilakukan.