Regulation Update

PMK 112/2025 Perkuat Wewenang DJP Uji Penghindaran Status BUT Terkait P3B

Meiliana,
PMK 112/2025 Perkuat Wewenang DJP Uji Penghindaran Status BUT Terkait P3B

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menguji kepatuhan implementasi Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), salah satunya dalam penentuan BUT. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 yang terbit dan berlaku sejak 31 Desember 2025. 

Tujuannya untuk memastikan wajib pajak luar negeri (WPLN) tidak melakukan penghindaran status BUT.  Sebab dalam praktiknya, seringkali WPLN mendirikan badan usaha yang secara formal tidak memenuhi kriteria BUT, tetapi secara substansi kegiatan ekonomi dijalankan di negara sumber.

Dengan demikian, WPLN tersebut bisa terhindar dari pengenaan pajak oleh pemerintah Indonesia. Karena, BUT sejatinya berfungsi sebagai nexus pemajakan. Artinya, hal ini menjadi dasar negara sumber, untuk mengenakan pajak atas laba usaha yang diperoleh WPLN.

Skema Penghindaran Status BUT 

Penghindaran status BUT umumnya dilakukan melalui tiga skema. Beberapa diantaranya, yaitu fragmentasi kegiatan usaha, penggunaan commissionaire arrangement, klaim bahwa aktivitas bersifat preparatory atau auxiliary, serta pemanfaatan agen yang secara hukum independen tetapi secara ekonomi bergantung pada prinsipal.

1. Fragmentasi Proyek 

Modus ini digunakan dengan cara WPLN memecah satu proyek yang secara ekonomis merupakan satu kesatuan, menjadi beberapa kontrak atau fase. Misalnya, dengan memecah proyek ke dalam kategori konstruksi, instalasi atau perakitan. Kontrak atau fase tersebut biasanya memiliki durasi di bawah ambang waktu penentuan BUT. Selain itu, bisa juga dengan melibatkan entitas afiliasi untuk mengerjakan bagian proyek yang sama. Tujuan strategi ini sama, yaitu agar masing-masing proyek terlihat berdiri sendiri dan tidak memenuhi syarat durasi BUT

2. Penggunaan Agen

Penghindaran BUT juga dapat dilakukan dengan menggunakan agen yang secara formal bersifat independen, tetapi substansinya menjalankan fungsi utama penutupan transaksi. Dalam praktiknya, agen di Indonesia tidak menandatangani kontrak secara formal, namun secara konsisten melakukan peran utama yang mengarah pada kesepakatan kontrak yang kemudian disetujui tanpa perubahan material oleh WPLN. Tujuannya, untuk menghindari klasifikasi sebagai dependent agent dalam BUT

3. Klaim Kegiatan Preparatory atau Auxiliary 

WPLN mengklaim bahwa kegiatan yang dilakukan di Indonesia bersifat persiapan atau penunjang, padahal secara keseluruhan kegiatan tersebut merupakan bagian integral dan signifikan dari kegiatan usaha utama. Penghindaran juga dilakukan dengan memecah fungsi-fungsi usaha ke beberapa entitas atau lokasi yang saling terkait agar masing-masing tampak memenuhi kriteria pengecualian.

Langkah Pencegahan DJP

Karenanya, di dalam PMK 112 tahun 2025, pemerintah menyusun empat pendekatan kunci untuk dilakukan DJP dalam mencegah penghindaran status BUT.

1. Penerapan Prinsip Agregasi Periode Proyek

Dalam Pasal 23 PMK 112 tahun 2025 ditegaskan bahwa durasi proyek WPLN, harus dijumlahkan dengan durasi proyek yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan erat (closely related person) di lokasi yang sama. Pendekatan ini secara efektif menutup celah fragmentasi proyek dan menegaskan bahwa penilaian BUT dilakukan berdasarkan realitas ekonomi proyek, bukan semata-mata struktur kontraktual. 

2. Perluasan Konsep Agen Dependen Berbasis Substansi 

Pasal 24 PMK 112 tahun 2025, pemerintah memperluas cakupan dependent agent BUT. Caranya, dengan memasukkan kondisi di mana agen tidak menandatangani kontrak, tetapi secara lazim memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan kontrak. Pengaturan ini menegaskan pergeseran dari pendekatan formalistik menuju pendekatan substantif, sejalan dengan BEPS Action 7. 

3. Ketentuan Anti Fragmentasi 

Pasal 25 PMK 112 tahun 2025 menegaskan bahwa pengecualian BUT hanya berlaku, apabila kegiatan tersebut benar-benar bersifat persiapan atau penunjang secara keseluruhan. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aktivitas WPLN dan pihak yang erat terkait di Indonesia, sehingga mencegah pemanfaatan pengecualian secara artifisial.

4. Penegasan Konsep Closely Related Person

PMK 112 tahun 2025 telah mengadopsi definisi closely related sebagaimana diatur dalam multilateral instrument (MLI). Hal ini menekankan adanya hubungan pengendalian atau kepemilikan, termasuk ambang batas kepemilikan langsung atau tidak langsung lebih dari 50%. 

Definisi ini mensyaratkan tingkat pengendalian yang lebih tinggi dibandingkan dengan konsep hubungan istimewa untuk kepentingan pengujian kewajaran transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan. 

Dengan demikian, penegasan definisi closely related dalam PMK 112 tahun 2025 menegaskan bahwa keberadaan hubungan istimewa secara domestik tidak serta-merta menjadi dasar penetapan BUT, melainkan harus memenuhi kriteria pengendalian yang relevan dalam konteks P3B dan MLI. 

Relevansi P3B sebagai Lex Spesialis

Keberadaan PMK 112 tahun 2025 tidak terlepas dari kerangka internasional yang dibangun melalui BEPS Action 7 dan MLI. Karenanya, beleid ini menjadi sarana internalisasi prinsip-prinsip MLI ke dalam praktik administrasi pajak domestik. 

Sehingga, reformasi internasional tidak berhenti pada tataran normatif perjanjian, tetapi dapat dioperasionalkan secara efektif oleh otoritas pajak. Dalam hal ini, PMK 112 tahun 2025 berperan sebagai operational tool bagi DJP dalam menerapkan pendekatan anti-penghindaran BUT yang sejalan dengan standar OECD. 

Secara substansial, pengaturan dalam PMK 112 tahun 2025 menunjukkan konsistensi dengan MLI, khususnya dalam penilaian peran agen, konsep closely related person, serta pembatasan penggunaan pengecualian kegiatan yang bersifat preparatory atau auxiliary

Namun demikian, mengingat PMK 112 tahun 2025 merupakan peraturan domestik, potensi perbedaan interpretasi dengan tax treaty tetap dapat muncul. Terutama, pada P3B yang belum atau tidak sepenuhnya terpengaruh oleh MLI, akibat perbedaan matching positions antar negara mitra. 

Dalam konteks tersebut, karakteristik ketentuan P3B sebagai lex specialis menjadi relevan. Mengingat, tax treaty pada dasarnya memiliki kedudukan khusus yang mengesampingkan ketentuan domestik. 

Tantangan utama yang muncul adalah memastikan bahwa kewenangan administratif dalam PMK 112 tahun 2025, tidak digunakan untuk melampaui atau meniadakan ketentuan P3B yang masih berlaku. Melainkan, sebagai instrumen interpretasi dan pengujian substansi yang selaras dengan tujuan perjanjian. 

Dengan demikian, PMK 112 tahun 2025 harus dipahami sebagai sarana untuk menegakkan semangat P3B pasca-BEPS, bukan sebagai dasar untuk mengesampingkan ketentuan treaty secara sepihak.  (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru