Restitusi Tekan Penerimaan, Pemerintah Bakal Kaji Ulang Aturan
JAKARTA. Lonjakan restitusi pajak yang mencapai Rp361 triliun sepanjang 2025 menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Angka tersebut dinilai berdampak pada ruang fiskal yang sudah terbatas dan ikut menekan realisasi penerimaan negara tahun lalu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut tergolong sangat besar.
Purbaya menilai lonjakan restitusi menjadi salah satu faktor yang membuat realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN. Ia pun menegaskan akan mengevaluasi mekanisme yang selama ini berjalan.
“Nanti saya akan investigasi seiring dengan tadi masukan Pak Misbakhun. Kami akan lihat strategi restitusi yang baik seperti apa. Selama ini seperti otomatis enggak ada kontrol dari (Ditjen) Pajak untuk mengecek, saya pikir terlalu mudah. Industri batu bara tuh kalau kami hitung PPN-nya saya malah 'subsidi', maka saya coba tutup dengan bea ekspor batu bara,” terangnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, pekan lalu.
Aturan Dikaji, Hak WP Tetap Dijamin
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu memastikan pemerintah tetap akan memenuhi hak wajib pajak. Direktur Jenderal DJSEF Febrio Nathan Kacaribu menegaskan, restitusi tetap akan dibayarkan jika memang sesuai ketentuan. Namun, pemerintah tengah mempelajari kemungkinan adanya celah aturan yang menyebabkan lonjakan pengembalian pajak tersebut.
"Itu sedang kami siapkan. Yang kalau kami lihat, kan itu haknya sesuai dengan dua tahun. Tetapi kan tetap harus kami lihat, apa iya sebesar itu? Makanya peraturannya lagi kami dalami nanti di tempatnya Pak Bimo (Dirjen Pajak) ya, DJP. Kira-kira pengaturan seperti apa?" ujar Febrio di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2) seperti dikutip dari Bisnis.com.
Menurut Febrio, kebijakan relaksasi pajak yang diberikan saat pandemi Covid-19 juga perlu dievaluasi ulang. “Kalau dulu zamannya Covid kan relaksasi banyak tuh, nah pertanyaannya apakah ada kebijakan-kebijakan yang perlu kami sesuaikan supaya tata kelolanya lebih baik dan juga pengawasannya lebih baik,” jelasnya.
Peninjauan aturan restitusi ini dilakukan di tengah target penerimaan pajak 2026 yang ambisius, yakni Rp2.357,7 triliun atau tumbuh sekitar 7% dari target APBN 2025. Meski ruang fiskal terbatas, pemerintah tetap optimistis. Pada Januari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 30,8% secara tahunan menjadi Rp116,2 triliun.
“Kami mau kasih sinyal bahwa yang katanya enggak mungkin itu, dengan hitungan kasar, masih bisa, artinya peluang itu ada. Saya enggak tahu, saya harus kerja keras untuk mencapai itu. Tetapi, probability, peluang itu ada,” kata Purbaya. (KEN)