Rumah Rp5 Miliar Bebas PPN 100% hingga Desember 2025

Pemerintah resmi memperpanjang periode Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah 100% penjualan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen, hingga akhir tahun 2025.
Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, PPN ditanggung pemerintah 100% untuk rumah tapak dan apartemen ini, hanya berlaku untuk pembelian bulan Januari-Juni 2025. Sementara untuk periode Juli-Desember 2025, sebelumnya hanya mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 50%.
Dalam pertimbangannya, perpanjangan pembebasan PPN penyerahan rumah tapak dan rumah susun ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karenanya, perlu diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah 100%.
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk penyerahan rumah atau apartemen dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Meski demikian, PPN yang akan ditanggung maksimal Rp2 miliar.
Syarat PPN Ditanggung Pemerintah 100%
Untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah 100%, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Merupakan rumah atau apartemen baru siap huni
- Rumah telah mendapatkan kode identitas rumah yang diterbitkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
- Rumah pertama yang diserahkan oleh pengembang yang merupakan pengusaha kena pajak
- Penyerahan dilakukan pada periode 1 Juli-31 Desember 2025 (Berdasarkan berita acara serah terima)
- Berlaku untuk satu unit rumah per orang
- Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memenuhi syarat
- Untuk penjualan rumah/apartemen melalui angsuran, pembayaran uang muka atau cicilan pertama dibayarkan paling cepat tanggal 1 Juli 2025
Pembuatan Faktur Pajak PPN Ditanggung Pemerintah
PKP yang menjual rumah atau apartemen dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
-
Pembuatan Faktur Pajak
Adapun faktur pajak yang dibuat secara benar dan lengkap, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, harus memuat identitas pembeli seperti nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, faktur pajak juga harus mencantumkan kode identitas rumah pada kolom “nama barang”.
Untuk penjualan rumat atau apartemen yang harganya Rp2 miliar ke bawah, harus dibuat faktur pajak dengan kode transaksi 07.
Sementara untuk penjualan rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp2 miliar harus dibuat dua faktur pajak. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian harga jual Rp2 miliar ke bawah dan kode transaksi 04 untuk bagian harga jual di atas Rp2 miliar.
-
Pelaporan
Faktur pajak yang telah dibuat harus dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN oleh PKP penjual rumah atau apartemen dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. SPT masa yang disampaikan tersebut juga berfungsi sebagai laporan realisasi penggunaan PPN ditanggung pemerintah. (ASP)