Soal Restitusi, Purbaya Ancam Mutasi dan Bebastugaskan Pegawai Pajak
JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memindahkan hingga membebastugaskan pegawai pajak yang sengaja memberikan restitusi tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan sebagai upaya menekan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses restitusi. Sebagai informasi, restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan.
Namun demikian, langkah tersebut akan dibarengi dengan proses investigasi terlebih dahulu. Investigasi dilakukan apabila jumlah restitusi di suatu kantor pajak dinilai terlalu tinggi.
"Jadi, kalau ada kantor pajak yang restitusinya terlalu tinggi dan setelah kami investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahkan kepala kantornya," ujar Purbaya, Jumat (24/4).
Restitusi Lebih Besar dari Penerimaan
Purbaya berharap pembayaran restitusi berjalan sesuai regulasi dan berkeadilan. Ia menilai, dalam beberapa kasus, jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak justru lebih kecil dibandingkan restitusi yang diterima.
Bahkan, dalam kasus lain di industri batu bara, terdapat perusahaan yang mendapatkan restitusi sebelum ekspor dilakukan. Hal ini menurut Purbaya perlu dikendalikan.
Kenaikan Restitusi
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah restitusi yang dibayarkan pada tahun 2025 melonjak hingga 35,9% dibandingkan tahun 2024.
Jumlah restitusi pada tahun 2025 mencapai Rp361,14 triliun. Sementara pada periode yang sama di tahun 2024, nilai restitusi sebesar Rp265,67 triliun.
Beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan restitusi antara lain moderasi harga komoditas yang terjadi pada tahun 2023, sehingga menyebabkan pajak yang dibayarkan perusahaan pada tahun pajak 2024 mengalami lebih bayar.
Alasan lainnya adalah tingginya permohonan restitusi pendahuluan. Oleh karena itu, DJP akan memperketat pengawasan dalam pemberian restitusi.