Tax Clinic

Aktifkan Fitur Multi-Factor Authentification, DJP MInta WP Update Data

Asep Munazat |

Aktifkan Fitur Multi-Factor Authentification, DJP MInta WP Update Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis fitur baru pada layanannya, berupa Multi-Factor Authentification (MFA). Namun, sebelumnya DJP meminta wajib pajak (WP) untuk memperbarui data yang tercatat di aplikasi DJP Online, berupa email maupun nomor telepon selular.

Pembaruan dilakukan secara mandiri selama masa periode persiapan MFA, yaitu maksimal hingga 31 Desember 2024. Setelah itu, MFA benar-benar berlaku nantinya wajib pajak akan diminta memasukan kode verifikasi yang dikirim ke nomor telepon maupun email, saat akan login di laman www.pajak.go.id.

Adapun MFA merupakan metode perlindungan data yang disediakan otoritas pajak, dengan menggunakan sistem verifikasi yang lebih dari satu faktor. Tujuannya, untuk memastikan keaslian identitas yang menggunakan layanan pajak.

Seperti yang disampaikan DJP melalui media sosialnya, wajib pajak dapat memilih salah satu dari tiga opsi MFA, yaitu email yang terdaftar di sistem DJP, layanan pesan singkat atau SMS ke nomor hand phone yang terdaftar atau melalui aplikasi M-Pajak.

Baca Juga: Coretax Adopsi Format Data XML, Unduh Templat dan Konverternya!

Dengan menggunakan fitur MFA, nantinya ketika wajib pajak melakukan login di pajak.go.id, harus menggunakan multi factor authentification sesuai media yang dipilih, apakah e-mail, SMS atau M-Pajak.

Pastikan Nomor Telepon Milik DJP

Jika, media MFA yang dipilih adalah SMS, maka harus dipastikan bahwa nomor yang menghubungi berasal dari DJP yang terverifikasi, yaitu +62 822-300-9880. 

"DJP tidak pernah menghubungi wajib pajak melalui nomor telepon atau whatsapp yang tidak terverifikasi," demikian petikan informasi yang disampaikan.

Baca Juga: Simulator Coretax Dirilis, Yuk, Coba Sistem Pajak Baru yang Canggih!

Waspada Modus Peretasan Data

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus yang sering dilakukan dalam peretasan data. Selain memastikan nomor telepon atau email yang diterima berasal dari DJP, wajib pajak juga disarankan berhati-hati saat merespon setiap pesan yang mengatasnamakan DJP.

Berikut beberapa jenis pesan yang patut dicurigai modus pencurian data. Pertama, pesan melampirkan file APK. Kedua, meminta wajib pajak mengunduh suatu aplikasi. 

Ketiga, meminta verifikasi informasi data sensitif seperti, nama Ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat dan sebagainya. Keempat, meminta wajib pajak mentransfer sejumlah uang untuk membayar Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak atau pembayaran lainnya.

Jika menerima pesan seperti demikian, DJP meminta wajib pajak untuk mengabaikannya.

Tidak Bisa Mengakses Email

Salah satu kendala yang biasa dihadapi wajib pajak dalam menggunakan MFA adalah, kode verifikasi tidak kunjung dikirim DJP. Jika hal ini terjadi, DJP menyarankan wajib pajak untuk mengecek folder spam pada email. Selain itu, DJP juga menyarankan untuk meminta kode verifikasi melalui SMS terlebih dahulu.

Namun, bila kendalanya wajib pajak tidak lagi menggunakan email yang sudah terdaftar. Segera lakukan perubahan data dengan menghubungi telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id. 

Selain itu, perubahan data juga dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat terdaftar.

Adapun permohonan perubahan data secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung perubahan data.

Setelah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumen pendukung, permohonan disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP atau melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru