News

Dua Sistem Pajak Berlaku, Coretax dan Aplikasi Pajak Lama Aktif Bersamaan



Dua Sistem Pajak Berlaku, Coretax dan Aplikasi Pajak Lama Aktif Bersamaan

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengaktifkan dua sistem pajak bersamaan, Coretax dan sistem perpajakan lama.

Mengutip Kontan.co.id, penggunaan dual sistem perpajakan ini dilakukan karena berbagai masalah yang terjadi pada penggunaan sistem Coretax.

Adapun kesepakatan tersebut dibuat setelah DJP bertemu dengan Komisi XI DPR pada Senin (10/2). 

Selain itu, dalam pertemuan tersebut DJP juga menyampaikan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem coretax, termasuk di dalamnya aspek keamanan.

Pembebasan  Sanksi Administrasi

Ketua Mosi XI Misbhakun menyampaikan, bahwa atas kendala dalam menggunakan sistem Coretax pada tahun 2025, tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan sistem Coretax pada 1 Januari 2025. 

Bahkan, agar sistem Coretax dapat diimplementasikan pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak yang mengeluhkan gangguan pada sistem Coretax. 

Komitmen Perbaikan

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mengetahui kendala wajib pajak atas penggunaan sistem coretax.

Ia mengatakan, coretax merupakan sistem administrasi pajak yang tidak sederhana. Apalagi, transaksi terjadi pada sistem coretax jumlahnya besar.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan pihaknya akan terus melakukan perbaikan. Mengingat coretax diharapkan bisa menjadi solusi dalam mendorong penerimaan pajak dan menutup celah kebocoran pajak. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru