Bahas Respon Tarif AS, Sri Mulyani Singgung Coretax

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Prabowo Subianto, menguraikan dampak penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) serta respon yang akan dilakukan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga turut menyinggung soal layanan perpajakan di Indonesia di era sistem Coretax. Menurut Sri Mulyani, kehadiran coretax merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kemudahan berusaha.
Pasalnya, kemudahan berusaha merupakan salah satu faktor penting dalam proses negosiasi dengan pemerintah AS, agar Indonesia bisa lepas dari pengenaan tarif resiprokal.
Baca Juga: Pemerintah Rilis PMK 81/2024 Mengenai Coretax, 42 Aturan Lama Dicabut
Sistem Coretax Diklaim Membaik
Sri Mulyani juga mengatakan, layanan sistem coretax saat ini juga sudah semakin baik.
Kehadiran coretax diharapkan bisa memberikan beberapa kemudahan, seperti mempercepat proses pemeriksaan, restitusi hingga mempermudah proses validasi pajak oleh berbagai instansi.
Dengan coretax, proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai akan dilakukan secara otomatis. "Ini akan memengaruhi cashflow perusahaan," ujar Sri Mulyani, Selasa (8/4).
Baca Juga: Percepat Restitusi, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bertambah
Deregulasi Pemeriksaan dan Restitusi
Di samping keberadaan coretax, pemerintah juga melakukan sejumlah deregulasi terkait pemeriksaan dan restitusi. Proses pemeriksaan akan dipercepat dari sebelumnya 12 bulan menjadi hanya enam bulan.
Bahkan, pemeriksaan untuk grup usaha yang mempunyai harga transfer (transfer pricing) kini hanya 10 bulan dari sebelumnya maksimal dua tahun.
Sementara proses restitusi untuk wajib pajak orang pribadi dengan yang nilainya di bawah Rp 100 juta dapat dilakukan tanpa melalui pemeriksaan.
Hapus Kuota Impor
Untuk merespon pengenaan tarif resiprokal AS, pemerintah juga akan menghapus kuota impor. Jadi tidak akan ada lagi pembatasan impor produk-produk tertentu.
Pasalnya, pengenaan kuota impor dinilai akan menambah beban transaksi dan menimbulkan ketidaktransparanan. Tidak hanya itu, kuota impor juga tidak memberikan dampak terhadap penerimaan negara.
Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan kepastian bagi importir, termasuk importir produk-produk dari AS. Di antaranya dengan penggunaan rentang harga yang berbasiskan bukti valid. (ASP)