News

Coretax Terkendala, Airlangga Minta Dibuat Aplikasi Faktur Pajak Khusus Pengusaha Ini



Coretax Terkendala, Airlangga Minta Dibuat Aplikasi Faktur Pajak Khusus Pengusaha Ini

JAKARTA. Untuk mengantisipasi kendala pada sistem Coretax, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta DJP sediakan aplikasi khusus pembuatan faktur pajak untuk pelaku usaha Fast-Moving Consumer Goods (FMCG). FMCG merupakan sektor industri yang terkait dengan barang-barang konsumsi dan kegiatan usaha eceran atau retail.

Pelaku usaha di sektor tersebut dikabarkan terkendala dalam membuat faktur pajak melalui Coretax. Mengingat, berbeda dari kegiatan usaha di sektor lain, FMCG dituntut bisa menerbitkan faktur pajak yang banyak dalam waktu cepat.

Sistem baru ini nantinya, diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan pelaku usaha untuk menerbitkan faktur pajak dalam waktu cepat. "Tadi saya minta perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu perlu ada sistem sendiri," ujar Airlangga, Senin (3/2) sebagaimana dikutip dari bisnis.com.

Baca Juga: Teridentifikasi DJP, Inilah 22 Kendala Coretax yang Dikeluhkan WP

Gerus Penerimaan Pajak

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, Airlangga hawator bisa berdampak pada penerimaan pajak tahun ini. Hal itu sangat beralasan, mengingat penerimaan pajak kita selama ini didominasi oleh pajak dari sektor konsumsi, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai gambaran, pada tahun 2024 lalu realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 828,5 triliun atau 42,9% dari total penerimaan pajak sepanjang tahun itu atau tumbuh 8,6% dari realisasi tahun 2023.

Semantara pada tahun 2025 share penerimaan PPN dan PPnBM diperkirakan sebesar 40,8% dari toral target penerimaan pajak yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.  

Baca Juga: Beri Fleksibilitas, DJP Berlakukan e-Faktur Desktop dan e-Nofa Selain Coretax

Fleksibilitas Gunakan e-Faktur dan e-Nova

Sebagai informasi, sebelumnya DJP telah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan-perusahaan tertentu untuk kembali menggunakan aplikasi e-faktur versi desktop dan e-Nofa selain menggunakan Coretax dalam membuat faktur pajak.

Fleksibilitas tersebut tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 15 Januari 2025.

Dalam beleid itu, DJP telah menetapkan kriteria Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan e-faktur versi desktop dan e-Nova, yaitu minimal membuat 10.000 faktur per bulan. Berdasarkan kriteria itu, telah ditetapkan 790 PKP yang boleh menggunakan e-Faktur versi desktop dan e-Nofa. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru