Dalam Kondisi Berikut, Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang Hingga 336 Jam
Mulai sekarang, wajib pajak tidak perlu khawatir kode billing hangus karena alami kendala saat akan melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.
Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan penggunaan kode billing hingga maksimal 336 jam atau 14 x 24 jam. Hal tersebut tertuang di dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025.
Sebelumnya, batas waktu penggunaan kode billing hanya maksimal 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan. Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2024.
Syarat Perpanjangan Kode Billing
Adapun relaksasi penggunaan kode billing tersebut hanya berlaku ketika kondisi tertentu yang disebut kondisi kahar. Terdapat empat kriteria kondisi kahar yang ditetapkan DJP.
- Apabila wajib pajak mengalami kendala penggunaan jaringan.
- Apabila terdapat kompleksitas saat melakukan pembayaran karena melibatkan pihak ketiga.
- Apabila pembayaran bersifat lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks).
- Apabila pembayaran dilakukan bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama nasional.
Ketentuan perpanjangan ini mulai berlaku sejak Pengumuman ini disampaikan DJP, yaitu tanggal 17 Desember 2025.
Pembuatan Kode Billing
Adapun kode billing merupakan kode unik yang diterbitkan DJP melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak.
Pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui sistem Coretax. Berdasarkan panduan yang dirilis DJP, terdapat tiga cara pembuatan kode billing, yaitu bisa dari draft Surat Pemberitahuan (SPT), dari daftar tagihan serta dari selain draft SPT dan daftar tagihan.
Pembuatan kode billing dari draft SPT dapat dilakukan melalui kanal seperti Portal Wajib Pajak, Aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau SPT Kertas.
Pembuatan kode billing dari daftar tagihan dapat dilakukan melalui kanal Portal Wajib Pajak atau asistensi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kring Pajak.
Sementara pembuatan kode billing selain dari draft SPT dan daftar tagihan, dapat dilakukan melalui kanal Kantor Pajak atau pihak lain salah satunya asistensi teller Bank Persepsi atau Collecting Agents. (ASP)