DJP Sebar Sosialisasi Coretax Lewat Email dan WhatsApp, Sudah Terima?
Asep Munazat
|
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak kirimkan sosialisasi mengenai keberadaan sistem perpajakan baru, yaitu Coretax Administration System (Coretax) kepada wajib pajak, melalui email dan WhatsApp.
Adapun sistem Coretex rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Untuk bisa dipergunakan DJP bahkan sudah meluncurkan simulator Coretax serta regulasi pendukung. Pesan yang disampaikan meliputi imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax di laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
Ketentuan mengenai penggunaan Coretax sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Beleid itu, dirilis untuk mengakomodir perubahan proses bisnis pajak yang dilakukan melalui Coretax.
Wajib pajak juga diimbau untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan kepada kantor pajak terdekat atau melalui saluran Kring Pajak 1500 200.
Hati-hati Penipuan
Dalam pengumuman yang disampaikan pada Minggu (24/11) tersebut, DJP juga mengingatkan wajib pajak agar berhati-hati terhadap setiap informasi terkait Coretax yang diterima dan mengatas namakan DJP.
Terutama, jika menerima pesan yang meminta wajib pajak untuk mengakses file APK, mengunduh aplikasi tertentu, meminta update atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP), melakukan verifikasi infomasi data sensitif, meminta transfer sejumlah uang atau meminta kode uni One Time Password (OTP).
Sebab, DJP memastikan untuk update profil hanya dapat dilakukan atas permintaan wajib pajak sendiri. Oleh karenanya, jika mendapat pesan yang mencurigakan, DJP menyarankan wajib pajak untuk mengadukannya melalaui layanan https://aduannomor.id/ atau https://aduankonten.id/. (ASP)