Pemerintah memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan sektor pariwisata dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Berlaku 2025–2026, insentif ini dianggarkan Rp120 miliar pada 2025 dan Rp480 miliar pada 2026 untuk 552 ribu pekerja.