Indonesia Resmi Raih Status Qualified Pajak Minimum Global, Ini Implikasinya!
Oleh: Nendi B, Arif Azmi dan Qanita Ayu
|

OECD resmi memberikan status qualified atas aturan Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dalam ketentuan pajak minimum global kepada Indonesia.
Status ini dirilis dalam proses mekanisme kualifikasi transisional melalui self-certification (sertifikasi mandiri) yang telah disampaikan kepada OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
Selain Indonesia, OECD pada 18 Agustus 2025 juga menetapkan 41 negara/yurisdiksi lain sebagai Qualified IIR dan 42 negara/yurisdiksi lain sebagai Qualified DMTT.
Baca Juga: Uraian Komprehensif Ketentuan Pajak Minimum Global
Implikasi Bagi Indonesia
Dengan status qualified ini, Indonesia sudah bisa mengimplementasikan ketentuan pajak minimum global dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.
Khususnya, terkait pengenaan Pajak Tambahan (Top-Up Tax) sesuai ketentuan IIR atau DMTT, kepada perusahaan multinasional jika tarif pajak efektifnya di bawah 15% agar tarif pajak efektifnya minimal 15%.
Implikasi Qualified IIR
Adapun, IIR merupakan aturan yang memberi hak kepada negara tempat induk usaha utama ( Ultimate Parent Entity /UPE) berada, untuk mengenakan top-up tax atas laba anak usaha di negara atau yurisdiksi lain, jika membayar pajak di bawah tarif minimum 15%.
Mekanisme IIR dimulai dari entitas induk utama dalam suatu Grup MNE. Jika yurisdiksi/negara tempat entitas induk tidak menerapkan IIR, maka IIR akan diterapkan ke entitas induk antara (Intermediate Parent Entity/IPE) berikutnya, dalam rantai kepemilikan dengan pendekatan bertahap dari atas ke bawah (top-down approach).
Baca Juga: Penerapan IIR Sebagai Charging Mechanism dalam Pajak Minimum Global PMK 136/2024
Implikasi Qualified DMTT
Sementara, DMTT merupakan aturan memungkinkan negara tempat entitas beroperasi memungut top-up tax secara langsung di yurisdiksi domestik.
Dengan mendapatkan qualified DMTT maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapat hak prioritas untuk mengenakan pajak tambahan kepada entitas Grup MNE di tanah air yang tercakup aturan pajak minimum global yang tarif pajak efektifnya di bawah 15%.
Sebaliknya jika Indonesia tidak qualified DMTT maka hak pengenaan pajak tambahan tersebut akan menjadi milik yurisdiksi tempat negara induk melalui mekanisme IIR.
Baca Juga: Memahami DMTT, Pajak Tambahan GloBE Rules yang Untungkan Indonesia
Berikan Kepastian Hukum
Dengan status qualified IIR dan DMTT, maka perusahaan multinasional di Indonesia dapat meminimalisasi risiko pajak berganda. Salah satu, entitas Grup MNE juga akan mendapatkan kepastian hukum. Sebab, perusahaan kini tidak perlu bingung untuk mengetahui tempat terutangnya pajak dalam konteks pajak minimum global.
Atas kebijakan tersebut wajib pajak diharapkan melakukan penelaahan secara cermat atas dampak terhadap perusahaan. Dengan ini perusahaan multinasional yang masuk dalam kualifikasi pengenaan harus memahami aturan ini dalam meminimalisasi potensi kewajiban pajak tambahan dan menghindari risiko ketidakpatuhan. (QAP/AAR/ASP)