Kamu Bisa Coba Coretax Sekarang, Gunakan Versi Pra-implementasinya
Meski baru diimplementasikan tanggal 1 Januari 2025, wajib pajak sudah bisa mengakses sistem Coretax, sebagai tahapan pra-implementasi hingga 31 Desember 2024.
Sebagaimana yang disampaikan DJP dalam laman resminya, masa pra-implementasi ini sudah berlangsung sejak 16 Desember 2024. Tujuannya untuk memberikan kemudahan wajib pajak saat menggunakan Coretax.
Adapun untuk melakukan pra-implementasi coretax, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama. wajib pajak dapat login dengan memasukkan ID pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedua, masukan kata sandi DJP Online, kode captcha kemudian klik tombol Login. Ketiga, wajib pajak akan diminta mengatur ulang kata sandinya dengan cara sebagai berikut:
- Pilih Tujuan Konfirmasi dengan mengisi alamat e-Mail atau nomor gawai
- Masukkan kode captcha.
- Centang “Pernyataan”.
- Klik tombol “Kirim”.
Keempat, periksa e-Mail atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim e-Mail atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk e-mail) atau “DJP” (untuk SMS). Lalu, klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.
Kelima, setelah kata sandi diubah wajib pajak juga diminta untuk mengisi kolom frasa sandi atau passphrase yang berbeda dengan kata sandi. Sebab, akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
Setelah itu, maka wajib pajak sudah bisa login ke ke Coretax, meskipun fiturnya masih terbatas karena masih dalam tahap pra-implementasi. (ASP)