Kemenkeu Tetapkan Tarif Sanksi Bunga Pajak Periode September

JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak dan tarif imbalan bunga untuk periode 1–30 September 2025.
Secara umum, tarif sanksi dan imbalan bunga pada periode September tersebut lebih rendah dibandingkan periode Agustus 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 5/MK/EF/2025 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2025.
Adapun besaran tarif bunga ini ditentukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam menetapkannya, BKF mengacu pada besaran suku bunga acuan per bulan.
Berikut perincian tarif sanksi bunga dan imbalan bunga periode September 2025:
- Ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) ditetapkan 0,54%, turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,55%.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) ditetapkan 0,95%, turun dari periode Agustus yang sebesar 0,96%.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (5) ditetapkan 1,37%, turun dari periode Agustus yang sebesar 1,80%.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 13 ayat (2a) ditetapkan 1,79%, turun dari periode Agustus yang sebesar 1,80%.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (3b) ditetapkan 2,20%, turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,21%.
Pemerintah juga menetapkan tarif bunga per bulan atas imbalan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4), yaitu sebesar 0,54%, turun dari tarif imbalan bunga bulan Agustus yang sebesar 0,57%. (ASP)