Mekanisme Pembayaran Pajak Melalui Deposit Pajak

Kini, wajib pajak bisa lebih mudah melakukan pembayaran pajak dengan fitur deposit pajak yang tersedia dalam sistem Coretax.
Dengan fitur ini, tidak perlu lagi membuat surat setoran pajak, cukup pastikan saldo deposit pajak mencukupi, dan pemindahbukuan bisa dilakukan dengan cepat.
Artikel ini akan menguraikan bagaimana mekanisme pemindahbukuan deposit pajak untuk digunakan sebagai pembayaran pajak tertentu.
Baca Juga: Lewat PMK 81/2024, Batas Pembayaran Pajak Seragam di Tanggal 15 Bulan Berikutnya
Keuntungan Menggunakan Deposit Pajak
Dengan memanfaatkan fitur deposit pajak, wajib pajak akan terhindar dari keterlambatan pembayaran. Dengan saldo yang tersedia, risiko terkena denda akibat keterlambatan bisa diminimalisir.
Deposit pajak juga bisa digunakan untuk berbagai jenis pajak. Karena saldo deposit pajak tidak terikat pada satu jenis pajak tertentu, melainkan bisa digunakan untuk PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, hingga Pajak Karbon.
Cara Melakukan Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, terdapat tiga cara utama untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak:
- Surat Setoran Pajak (SSP), yaitu Bukti pembayaran yang harus divalidasi agar diakui.
- Menggunakan Meterai, khusus untuk pembayaran Bea Meterai.
- Sarana Administrasi Lain yang Dipersamakan dengan SSP, seperti:
- Bukti Penerimaan Negara,
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak,
- Bukti Pemindahbukuan,
- Surat Perintah Pencairan Dana,
- Bukti Penerimaan Pajak lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Rilis PMK 81/2024 Mengenai Coretax, 42 Aturan Lama Dicabut
Bagaimana Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak?
Karena pembayaran pajak dengan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan, wajib pajak harus mengisi saldo terlebih dahulu. Berikut beberapa cara mengisinya:
- Melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
- Mengajukan permohonan pemindahbukuan.
- Menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga.
Tanggal pengisian saldo akan dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak. Jika saldo tersisa hingga akhir tahun, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian ke DJP dengan melalui proses penelitian terlebih dahulu.
Bagaimana Mekanisme Pemindahbukuan Deposit Pajak?
Saldo deposit pajak dapat dipindahbukukan dengan dua cara, yaitu berdasarkan permohonan wajib pajak dan secara jabatan oleh DJP.
Pemindahbukuan Berdasarkan Permohonan
Permohonan pemindahbukuan oleh wajib pajak dapat dilakukan bila nama wajib pajak harus tertera dalam bukti pembayaran.
Kemudian, untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan lewat sistem coretax, wajib pajak dapat memilih modul “Pembayaran” lalu pilih menu “Permohonan Pemindahbukuan”.
Selanjutnya, tekan tombol “Permohonan Pemindahbukuan Baru” sehingga akan muncul jendela yang menampilkan sejumlah data yang harus diisi.
Selanjutnya, tekan tombol “Permohonan Pemindahbukuan Baru” sehingga akan muncul jendela yang menampilkan sejumlah data yang harus diisi.
Jika permohonan diajukan atas nama WP badan, instansi pemerintah atau pihak yang memberi kuasa, maka sebelum dilakukan pengajuan pemindahbukuan terlebih dahulu lakukan impersonating ke akun WP badan, instansi pemerintah atau pemberi kuasa.
Baca Juga: DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor Pajak Karena Coretax
Langkah berikutnya, cari dan pilih kredit pajak yang akan dipindahbukukan. Jangan lupa, pilih alasan pemindah bukuan dengan menekan tombol dropdown list “Reason for submitting the request”.
Khusus untuk pemindahbukuan dari akun deposit pajak, maka alasan permohonan akan terisi secara otomatis. Seterusnya, isikan jumlah kredit pajak yang akan dipindahbukukan pada kolom yang tresedia.
Berikutnya, pilih tujuan pemindahbukuan, apakah untuk akun wajib pajak (milik sendiri) atau untuk akun wajib pajak lain (wajib pajak lain), jangan lupa isikan nomor NPWP wajib pajak yang dimaksud.
Proses pemindahbukuan dilanjutkan dengan memilih jenis kewajiban, referensi, kode akun pajak/kode jenis setor, masa pajak dan nilai.
Lengkapi permohonan dengan mengunggah dokumen atau bukti pendukung yang memperkuat alasan pemindahbukuan. Caranya, tekan tombol Unggah File. Selanjutnya, pilih “Penyedia Penandatangan”, isikan Kata Sandi Penandatangan, dan tekan tombol Tanda Tangan.
Untuk memvalidasi permohonan, tekan tombol Cek Isian Data. Selanjutnya tekan tombol Simpan Konsep untuk menyimpan draft permohonan, atau bisa juga langsung tekan tombol “Kirim Permohonan” untuk mengirimkan permohonan ke DJP secara elektronik.
Pemindahbukuan Secara jabatan oleh DJP
Pemindahbukuan secara jabatan dilakukan DJP hanya dalam dua kondisi. Pertama, untuk melunasi utang pajak saat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, untuk menghapus NPPWP akibat penggabungan usaha.
Dengan memahami sistem deposit pajak ini, wajib pajak bisa lebih mudah dan aman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir terlambat atau terkena denda.