Pertegas Ketentuan TP Documentation, IRAS Rilis e-Tax Guide Transfer Pricing Guidelines 8th Edition
Choirunisa Nadilla dan Meiliana
|
Otoritas pajak Singapura atau Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) kembali memperbarui ketentuan Transfer Pricing (TP). Pembaruan tersebut tertuang di dalam IRAS e-Tax Guide, Transfer Pricing Guidelines (Eight Edition) yang dirilis pada 21 November 2025.
Dalam dokumen tersebut IRAS menegaskan sejumlah ketentuan terkait dengan TP Documentation. Mulai dari simplified TP documentation hingga syarat strict pass-through costs.
Berikut ini beberapa ketentuan pembaruan TP Documentation tersebut.
1. Penegasan Ketentuan Simplified TP Documentation
Untuk mengurangi beban kepatuhan, IRAS menyediakan opsi simplified TP documentation, di mana Wajib Pajak cukup membuat declaration bahwa mereka telah menyiapkan qualifying past TP documentation, lalu melampirkannya.
Melalui pembaruan ke-8, IRAS menegaskan bahwa declaration wajib disertakan. Apabila Wajib Pajak menggunakan qualiying past TP documentation tapi tidak membuat declaration, maka simplified TP documentation tidak akan dianggap.
Hingga saat ini, IRAS tidak menentukan format baku untuk declaration. IRAS hanya mewajibkan declaration minimal berisi penjelasan, bahwa TP documentation periode sebelumnya telah memenuhi syarat untuk menjadi qualiying past TP documentation.
Meski lebih sederhana, penyusunan simplified TP documentation tetap harus mengikuti prinsip kepatuhan dokumentasi TP. Termasuk, contemporaneous basis dan pencantuman tanggal penyusunan.
2. Kewajiban Meninjau dan Memperbarui TP documentation untuk Pinjaman
IRAS memperluas kewajiban meninjau dan memperbarui TP documentation setiap tahun menjadi berlaku untuk semua jangka waktu pinjaman, di mana sebelumnya hanya untuk pinjaman jangka panjang saja.
Kewajiban ini didasarkan pada kemungkinan fakta dan keadaan antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi terkait transaksi pinjaman yang dilakukan itu berubah seiring waktu. Mulai dari perubahan kondisi ekonomi, nilai agunan, kondisi keuangan dan kelayakan kredit peminjam, dan sebagainya yang bisa memengaruhi suku bunga, kesepakatan pinjaman, bahkan mengubah pinjaman menjadi serupa seperti ekuitas.
Ketika terdapat perubahan signifikan, Wajib Pajak harus mengevaluasi dampaknya terhadap suku bunga dan syarat pinjaman, serta mendokumentasikan hasil review tersebut dalam TP documentation sebagaimana dilakukan pada transaksi afiliasi lainnya.
IRAS juga memberikan panduan praktis mengenai jenis perubahan signifikan yang harus diperhatikan, antara lain:
- Munculnya opsi refinancing sehingga dianggap sebagai pinjaman baru. Maka dari itu, diperlukan penentuan kembali harga transfer.
- Perubahan yang secara komersial memicu penyesuaian harga (repricing). Jika Wajib Pajak menilai repricing tidak diperlukan, maka mereka harus menyediakan bukti pendukung, misalnya bahwa perubahan nilai agunan tidak berdampak pada suku bunga.
3. Invoice Tidak Memenuhi Syarat untuk Strict Pass-Through Costs
IRAS menegaskan bahwa invoice tidak dapat dianggap sebagai perjanjian tertulis atau kontrak dalam konteks strict pass-through costs.
Strict pass-through costs adalah ketentuan yang memungkinkan penyedia jasa dalam suatu grup membebankan kembali biaya jasa kepada pihak afiliasi tanpa mark-up. Terdapat empat kondisi yang harus dipenuhi agar suatu transaksi termasuk kategori strict pass-through costs. Salah satunya, biaya jasa yang diperoleh merupakan kewajiban hukum atau kontraktual pihak afiliasi.
Dalam hal ini, invoice dari penyedia jasa grup kepada pihak afiliasi tidak termasuk definisi perjanjian tertulis atau kontrak. Sebab, tidak mencerminkan adanya kesepakatan bahwa kewajiban atas jasa tersebut ditanggung oleh pihak afiliasi.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus menjelaskan alasan komersial dan dasar penetapan suatu biaya sebagai strict pass-through dalam TP documentation.
Dengan penegasan ini, IRAS semakin memperjelas ekspektasi kepatuhan atas TP Documentation. Sehingga, Wajib Pajak, termasuk BUT akan mendapatkan arah yang lebih pasti dalam menyusun TP documentation yang sesuai standar.
Ke depan, setiap transaksi afiliasi perlu didukung oleh dokumentasi yang tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga disusun selaras dengan ketentuan terbaru agar risiko kepatuhan dapat diminimalkan. (ASP)