News

Realisasi Penerimaan Pajak Januari-Mei 2025 Kontraksi 7,4%



Realisasi Penerimaan Pajak Januari-Mei 2025 Kontraksi 7,4%

JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak secara neto sepanjang Januari-Mei 2025 sebesar Rp683,26 triliun. Jumlah ini mengalami kontraksi 7,4% dibandingkan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun 2024.

Penerimaan pajak neto ini merupakan jumlah penerimaan bruto dikurangi restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak. 

Adapun jumlah penerimaan bruto Januari-Mei 2025 tercatat sebesar Rp895,77 triliun atau tumbuh 0,2% jika dibandingkan realisasi penerimaan pajak bruto pada periode yang sama tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan penurunan jumlah penerimaan pajak neto terjadi karena meningkatnya jumlah kewajiban restitusi yang jatuh tempo. 

Perincian Penerimaan Pajak per Mei 2025

Jika diperinci, penerimaan pajak perioden Januari-Mei 2025 terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp420,0 triliun
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp237,9 triliun
  • Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Lainnya Rp5,04 triliun

Secara umum, penerimaan pajak pada lima bulan pertama tahun ini dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas terutama nikel dan minyak bumi. Meski demikian beberapa sektor utama mencatatkan kinerja positip.

Penerimaan PPh Pasal 21

Hingga akhir Mei 2025 penerimaan PPh Pasal 21 tercatat sebesar 120,3 triliun atau tumbuh 1,1% dibandingkan Januari-Mei 2024. Penerimaan PPh Pasal 21 sempat mengalami kontraksi di bulan Januari-Februari karena dampak kebijakan penghitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Penerimaan PPN Dalam Negeri

Jumlah PPN dalam negeri yang terkumpul hingga akhir Mei 2025 sebesar Rp255,4 triliun atau turun 5,86% dari penerimaan PPN dalam negeri periode Januari-Mei 2024. 

PPh Pasal 25

Penerimaan PPh Pasal 25 sepanjang periode Januari-Mei 2025 tercatat sebesar Rp193 triliun. Jumlah ini naik 5,21% dari periode yang sama tahun 2024.

Kinerja penerimaan PPh Pasal 25 ini menjadi indikator penting untuk melihat kinerja keuangan korporasi di Indonesia. Karena PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan perusahaan di tahun 2025 setiap bulannya.

Meski secara kumulatif mencatatkan kinerja postif, tetapi secara bulanan realisasi penerimaan PPh Pasal 25 di bulan Mei turun 7,3% dibandingkan bulan April 2025. (ASP)
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru