Terkendala Lapor SPT Tahunan? Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu
JAKARTA. Wajib pajak yang belum dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu, tidak perlu langsung khawatir dikenai sanksi keterlambatan.
Ketentuan perpajakan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perpanjangan tersebut dapat diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada DJP.
Adapun, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPH untuk orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret di setiap tahunnya. Sementara batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk badan yaitu 30 April.
Perpanjangan Diberikan Maksimal 2 Bulan
Ketentuan mengenai perpanjangan penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
“Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ,” dikutip Senin (9/3)
Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak yang tidak dapat menyelesaikan penyusunan laporan keuangan atau penghitungan pajak masih dapat memperoleh tambahan waktu maksimal 2 bulan dari batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan bagi wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Pemberitahuan Harus Disampaikan Sebelum Batas Waktu
“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan... disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan... berakhir,” bunyi 97 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Artinya, perpanjangan tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.
Persyaratan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Sesuai dalam slide presentasi DJP, Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
- Penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak;
- Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk Wajib Pajak BUT;
- Laporan keuangan sementara;
- Bukti Penerimaan Negara (411618-200), dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
- Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
- Surat kuasa khusus, dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SEPERTI Tahunan PPh ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.
Dapat Disampaikan Secara Elektronik
Pemberitahuan perpanjangan dapat disampaikan secara elektronik melalui layanan yang disediakan oleh DJP. Selain itu, penyampaian juga dapat dilakukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui pos dan jasa ekspedisi.
Setelah pemberitahuan diterima, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan dan menindaklanjuti pemberitahuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme ini, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan meskipun membutuhkan tambahan waktu penyusunan laporan.