Trump Usulkan Kenaikan Pajak untuk Orang Kaya

JAKARTA. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk menaikkan tarif pajak bagi orang kaya. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk menyeimbangkan anggaran negara, terutama agar pemotongan pajak di sektor lain tidak membuat keuangan negara jebol.
Dilansir dari kontan.co.id, yang mengutip laporan dari The New York Times, dalam rencana tersebut, akan ada tarif pajak baru sebesar 39,6% bagi individu yang penghasilannya minimal US$ 2,5 juta per tahun (sekitar Rp 40 miliar), atau pasangan dengan penghasilan tahunan US$ 5 juta (sekitar Rp 80 miliar). Tarif ini sebenarnya adalah angka lama yang pernah diturunkan Trump sendiri di masa jabatan pertamanya, dari 39,6% menjadi 37%. Saat ini, tarif 37% berlaku untuk orang yang berpenghasilan lebih dari US$ 626.350 per tahun.
Pemerintah AS dan Kongres saat ini sedang menyusun paket undang-undang senilai US$ 1,5 triliun yang mencakup berbagai isu besar seperti pajak, pertahanan, energi, imigrasi, dan keamanan perbatasan. Paket ini juga penting untuk mencegah negara gagal bayar utang di musim panas mendatang.
Trump juga kembali mengangkat isu celah pajak bernama carried interest loophole, yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para manajer investasi untuk membayar pajak lebih rendah. Selain itu, wacana menaikkan pajak atas pembelian kembali saham (stock buyback) serta pembatasan potongan pajak bagi eksekutif perusahaan juga sedang dipertimbangkan.
Menariknya, meskipun sebelumnya Trump sempat menolak gagasan menaikkan pajak untuk orang kaya, kini tampaknya ia mulai mengubah sikap. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas fiskal dan memastikan program-program prioritas tetap bisa berjalan. (KEN)