Teridentifikasi DJP, Inilah 22 Kendala Coretax yang Dikeluhkan WP
Dirilis sejak 1 Januari 2025, implementasi Coretax System masih mencatatkan sejumlah persoalan. Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, ada beberapa kendala yang dihadapi wajib pajak saat menggunakan fitur layanan Coretax.
Bahkan, atas kendala yang dikeluhkan tersebut otoritas pajak menyampaikan permohonan maafnya, serta berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Secara umum, ada beberapa langkah perbaikan yang dilakukan DJP untuk memperbaiki kendala pada coretax.
Misalnya, dengan memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwith, menunjuk penanggung jawab perusahaan dan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan, pembuatan faktur secara biasa maupun bentuk *xml, dan perbaikan pada beberapa layanan lainnya.
Secara detil, hasil identifikasi DJP mengungkap, setidaknya terdapat 22 permasalahan pada sistem Coretax. Namun, di samping mengungkap kendala tersebut DJP juga memberikan solusi bagi wajib pajak, berikut di antaranya.
1. Kendala Otorisasi/Sertifikat Elektronik
DJP mengidentifikasi, kendala ini karena kegagalan proses validasi wajah, sertifikat elektronik berhasil dibuat tetapi saat dicetak yang tercantum nama orang lain, serta karena menu tidak muncul.
DJP menyebut telah menyelesaikan permasalahan ini. Namun bila ada kendala serupa, seperti saat validasi wajah gagal, wajib pajak diminta mengecek kesesuaian wajah dengan foto pada E-KTP.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, Pemerintah Gagas Integrasikan Coretax dengan Administrasi Lain
2. Kendala Pendaftaran NPWP WNA
Terkait pendaftaran NPWP WNA, terdapat dua kendala yaitu untuk WNA yang berpaspor China dan kendala saat penunjukan WNA sebagai PIC dan pengurus. Atas dua kendala ini, DJP menyebut telah dilakukan perbaikan sistem.
3. Perbedaan Status PKP Dengan Sistem Lama
Bagi wajib pajak yang berstatus PKP namun status tersebut tidak tercantum di dalam Coretax, DJP menyarankannya untuk segera melaporkan ke Kring Pajak dan kepada helpsdesk.
4. WP Tidak Menerima OTP
Ada tiga jenis kasus terkait tidak diterimanya OTP. Pertama, WP tidak dapat menerima OTP saat melakukan upadate nomor HP melalui Portal Coretax DJP.
Kedua, saat pendaftaran Wajib Pajak secara langsung di KPP dan KP2KP terkendala karena OTP lambat/tidak terkirim, terutama provider Telkomsel. Ketiga, email/kode OTP tidak terkirim saat Wajib Pajak melakukan reset password.
Baca Juga: Sistem Coretax Masih Bermasalah, DJP Sampaikan Permohonan Maaf
5. Kendala Menampilkan Profil WP
Kendala ini telah diselesaikan, sehingga data pada menu profil wajib pajak telah sesuai dengan informasi yang terdaftar.
6. Gagal Menambah Role Pihak Terkait
Penyebab masalah ini dikarenakan dua hal. Pertama, karena wajib pajak belum memperbarui data pengurus. Kedua, karena wajib pajak belum memadankan NIK dan NPWP.
Untuk itu, wajib pajak diminta memperbarui data pengurus dan melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
7. Kendala Update Data Profile
Kendala update data ini terjadi pada data penanggung jawab dan update data rekening.
8. Gagal Daftar NPWP
Kendala ini sudah teratasi dan wajib pajak sudah bisa mendaftar NPWP lewat sistem coretax.
9. Kendala Update Data
Saat ini kendala tersebut sudah DJP selesaikan sehingga perubahan data sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Coretax DJP.
10. Kendala Penunjukan Role Akses (Impersonate)
Jadi, persoalan ini terjadi karena orang pribadi sebagai pengurus yang ditunjuk sebagai penanggung jawab perusahaan gagal melakukan impersonate pada Coertax.
Hal tersebut karena wajib pajak badan belum memperbarui data pada databse Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum. Solusinya, wajib pajak diminta memperbarui data tersebut.
11. Gagal Login
kegagalan login terjadi baik setelah mengatur ulang (reset) password ataupun dengan password yang benar. Penyelesaiannya, telah dilakukan reset password.
12. Kendala Pendaftaran Coretax
DJP telah menyelesaikan kendala tidak adanya menu pendaftaran pada sistem Coretax DJP. Saat ini isu telah diselesaikan sehingga menu pendaftaran sudah dapat diakses.
13. Persoalan Pengaturan Password
Terdapat dua kemungkinan kendala ini terjadi. Pertama, WP belum memperbarui email yang terdaftar di DJP. Kedua, WP baru memperbarui email setelah sistem coretax diimplementasikan.
Solusinya, dengan melakukan reset password. Namun karena pembaruan data dilakukan setelah sistem Coretax berjalan, dibutuhkan waktu untuk proses rekonsiliasi data.
14. Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Atas permasalahan tersebut, WP harus melakukan pemadanan NIK-NPWP lewat kantor pajak terdekat sebelum mengakses sistem coretax. Setelah itu, WP dapat me-reset password agar bisa mengakses sistem coretax.
15. Kendala Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Terdapat tiga persoalan yang terkait hal ini. Pertama, masalah kegagalan proses validasi wajah.
Kedua, sertifikat elektronik yang berhasil dibuat, tercantum atas nama orang lain. Ketiga, sertifikat elektronik tidak dapat dibuat karena menu tidak muncul.
16. Kendala Pembayaran Utang Pajak
WP terkendala dalam melakukan pembayaran utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax DJP.
Hal ini terjadi karena data SKP dan STP wajib pajak tersebut belum tersedia pada sistem Coretax DJP. Namun, menurut DJP telah dilakukan perbaikan pada database terkait utang pajak
17. Persoalan Kode Billing
WP terkendala dalam pembuatan kode billing akibat tombol pembuatan kode billing tidak muncul. DJP menyebut, sudah dilakukan perbaikan sehingga kendala tersebut tidak terjadi lagi.
18. Dokumen Output Tidak Lengkap
WP terkendala saat mencetak faktur pajak. Masalah ini terjadi pada saat WP mencetak dokumen faktur dan telah dilakukan perbaikan pada dokumen faktur pajak (Output PDF).
Menurut DJP apabila PKP menemukan faktur pajak yang dicetak tidak terdapat nama dan alamat Penjual ataupun pembeli, PKP Pembeli tetap dapat melakukan validasi faktur pajak tersebut, dengan data Pajak Masukan pada akun PKP Pembeli, karena di dalam sistem data Pajak Masukan tersebut telah lengkap.
Selain itu WP tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan bagi PKP atas faktur pajak dimaksud. PKP juga dapat mengganti atau membatalkan dan membuat kembali faktur pajak yang baru.
19. Kendala Upload Faktur Pajak XML
DJP menegaskan, WP kini sudah bisa mengunggah faktur pejak secara mandiri hingga 1.000 faktur pajak per sekali unggah dan melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengiriman.
Sistem penandatanganan faktur pajak (signing) juga telah diperbaiki. Namun, DJP menyarankan proses penandatanganan dilakukan secara bertahap, 500 lembar faktur pajak per upload.
20. Kendala Permohonan KSWP
Data pada dokumen output Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) berbeda dari yang tampil pada sistem. DJP berkomitmen untuk menyelesaikan kendala ini dalam 1 hari kerja agar Wajib Pajak dapat menikmati layanan KSWP yang akurat.
21. WP Tidak Menerima SKB PPh/PPN
DJP mengungkapkan, pihaknya telah memperbaiki sistem pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan layanan KSWP, terutama bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT pada akhir Desember 2024 atau Januari 2025.
Baca Juga: Hindarkan Sanksi Administrasi, DJP Beri Kelonggaran Pembuatan Faktur PPN 12%
22. Faktur Pajak Gagal Ditandatangani
Kendala terjadi karena kegagalan penggunaan kode otorisasi (KO) DJP. Namun menurut DJP, kendala ini sudah dapat diatasi.
Apakah kamu termasuk yang mengalai kendala tersebut? Perlu dicatat, bila masih mengalami kendala-kendala tersebut, DJP menyarankan untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi helpdesk di unit kerja DJP terdekat. (ASP)