Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Pajak Merger dan Akuisisi, BEI Sambut Positif

JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk merevisi aturan perpajakan terkait aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Langkah ini merupakan respon terhadap dampak kebijakan tarif perdagangan tinggi yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump.
Kebijakan tarif tersebut telah memberikan tekanan pada banyak perusahaan, sehingga pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian regulasi perpajakan agar proses merger dan akuisisi tidak semakin memberatkan pelaku usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa selama ini, proses aksi korporasi seperti merger dan akuisisi kerap terhambat oleh konsekuensi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif dagang tersebut.
"Kami telah mendapatkan feedback bahwa dalam situasi seperti ini, mungkin ada perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi karena butuh bergerak cepat, tapi prosesnya sering terhalang oleh policy karena ada implikasi perpajakan," ujar Sri Mulyani, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (10/4).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah bersikap terbuka untuk meninjau ulang aspek perpajakan agar proses konsolidasi bisnis bisa lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi. "Kami sangat terbuka untuk membuka dan melihat aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi itu jauh bisa lebih agile," tegasnya.
Baca Juga: Prosedur Merger dan Implikasi Perpajakan
Ketentuan Pajak Eksisting
Saat ini, ketentuan terkait pajak merger dan akuisisi diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4, yang menyebutkan bahwa keuntungan dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemecahan, atau pengambilalihan usaha merupakan objek pajak.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008, disebutkan bahwa wajib pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku sebagai dasar penghitungan, baik untuk penggabungan usaha maupun peleburan usaha. Namun demikian, ketentuan ini dinilai belum sepenuhnya cukup untuk mendukung fleksibilitas dunia usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Baca Juga: Aspek Hukum dan Pajak dalam Proses Akuisisi dan Merger
Respon BEI
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai bahwa pelonggaran aturan pajak merger dan akuisisi berpotensi meningkatkan aktivitas di pasar modal.
“Belum ada permintaan resmi untuk memberikan tanggapan terhadap revisi ini. Tapi kalau kebijakan ini diberlakukan, tentu akan berdampak positif. Nilai transaksi pasti meningkat,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (15/4).
Dengan adanya rencana revisi ini, diharapkan proses konsolidasi bisnis di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan adaptif. Pemerintah pun dinilai semakin serius dalam menciptakan ekosistem usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta menarik minat investasi di tengah tantangan global. (KEN)