Harga Naik, Cermati Aspek Pajak Jual-Beli Emas Agar Cuan Maksimal

Emas merupakan aset yang sering kali dijadikan lindung nilai, karena relatif aman dari risiko inflasi. Karenanya, harga emas akan cenderung meningkat ketika kondisi ekonomi mengalami gejolak.
Seperti yang terjadi belakangan, ketika isu perang dagang mencuat dan menimbulkan gejolak, harga emas mengalami kenaikan. Merujuk data logammulia.com, per tanggal 22 April 2025 harga logam mulia Antam sudah menyentuh Rp 2.016.000 per gram.
Di samping sebagai lindung nilai, bagi sebagian orang emas juga kerap dijadikan sebagai instrumen investasi. Berharap mendapat keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual, banyak orang yang mengalihkan pilihan kepada emas sebagai instrumen peraup cuan.
Akan tetapi sebelum mulai menjadikan emas sebagai alat investasi mencari profit, ada baiknya kamu memahami aspek perpajakannya. Dengan mengetahui dan memahami aspek pajak dalam jual-beli emas, maka kamu bisa lebih akurat dalam memproyeksikan potensi keuntungannya.
Hal yang harus kamu perhatikan, terutama selaku wajib pajak orang pribadi yang melakukan jual-beli emas meliputi, ketentuan pajak saat melakukan pembelian, penjualan dan ketentuan pelaporannya di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Aspek Pajak Saat Pembelian Emas
Saat melakukan pembelian emas dari produsennya, seperti PT Antam, kamu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Hanya saja perlu dicatat, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian penyerahan emas ini dikecualikan, apabila pembelinya konsumen akhir.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 besaran PPh Pasal 22 untuk pembelian emas yaitu 0,25% dari harga beli, dengan catatan kamu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun bila tidak memiliki NPWP tarif PPh Pasal 22 yang akan dikenakan dua kali lebih besar, yaitu 0,5% dari harga beli.
Status NPWP | Tarif PPh Pasal 22 Emas |
Wajib Pajak ber-NPWP | 0,25% dari harga beli |
Wajib Pajak tidak ber-NPWP | 0,5% dari harga beli |
Aspek Pajak Saat Penjualan Emas
Sementara itu, jika kamu menjual kembali emas tersebut dengan harga lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga jual, jika punya NPWP. Namun bila tidak memiliki NPWP tarif yang akan dikenakan menjadi 3% dari harga jual.
Karenanya, kepemilikan NPWP menjadi sangat penting karena mempengaruhi seberapa besar profit yang bisa kamu peroleh dalam transaksi jual-beli emas.
Status NPWP | Tarif PPh Pasal 22 Emas |
Wajib Pajak ber-NPWP | 1,5% dari harga beli |
Wajib Pajak tidak ber-NPWP | 3% dari harga beli |
Baca Juga: Lewat PMK 81/2024, Batas Pembayaran Pajak Seragam di Tanggal 15 Bulan Berikutnya
Pelaporan SPT
Jika ada selisih antara harga beli dan harga jual, maka keuntungan yang diperoleh tersebut harus disampaikan di dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Keuntungan tersebut wajib dicatat sebagai penghasilan tambahan yang dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang PPh.
Selain itu, jika per tanggal 31 Desember emas yang telah dibeli sebelumnya masih berstatus milik kamu, wajib dicantumkan di dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Pencatatan emas tersebut dilakukan pada kolom harta, senilai harga perolehan.
Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat dilakukan pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir atau setiap tanggal 31 Maret.
Kesimpulan
Meningkatnya minat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai maupun investasi mendorong pentingnya pemahaman atas aspek perpajakan dalam setiap transaksi jual-beli emas.
Baik saat membeli, menjual, maupun saat pelaporan dalam SPT Tahunan, ketentuan pajak yang berlaku dapat memengaruhi besar kecilnya keuntungan yang diperoleh.
Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 22 serta pentingnya memiliki NPWP, investor dapat menyusun strategi investasi emas yang lebih cermat dan menguntungkan.
Jangan lupa, kepatuhan dalam pelaporan pajak juga menjadi kunci agar investasi tetap aman secara legal dan finansial. (ASP)