Waktu Akses Coretax DJP Lambat, Ini Penyebab dan Solusinya

Apakah kamu kesulitan mengakses layanan perpajakan yang tersedia di pada sistem coretax? Salah satunya mungkin karena lamanya sistem itu memproses setiap layanan yang dibutuhkan, karena latensi.
Ternyata, hal itu juga diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut otoritas pajak, memang latensi atau waktu yang diperlukan untuk mengakses beberapa layanan sistem coretax masih lambat alias terjadi ngelag.
Terdapat lima layanan perpajakan di dalam coretax yang waktu latasinya mendapat sorotan, yaitu proses login, pendaftaran wajib pajak, layanan Surat Pemberitahuan (SPT) masa, faktur pajak dan layanan pengelolaan bukti potong.
Bahkan, dari lima layanan perpajakan tersebut, empat di antaranya waktu latensinya semakin meningkat. Hanya layanan terkait akses login saja yang menunjukkan performa stabil dengan waktu latasi di bawah 0,1 detik.
Baca Juga: DJP Beri Penjelasan Soal Kredit Pajak Masukan Lewat Cortex, Berikut Poin-poinnya!
Lag Pada Layanan Pajak
Hal itu sebagaimana disampaikan DJP di dalam keterangan tertulis Nomor KT-12/2025 yang dirilis pada Rabu (23/4). Berikut ini empat layanan perpajakan pada coretax yang waktu aksesnya masih lambat atau yang sering disebut ngelag.
1. Pendaftaran Wajib Pajak
Sempat terjadi pelambatan waktu untuk mengakses layanan pendaftaran pada tanggal 25 Maret 1,13. Hal itu terjadi karena meningkatnya jumlah pendaftar wajib pajak baru sehingga menambah traffic layanan tersebut. Meski demikian DJP menyebut, waktu latensi kembali menurun secara konsisten hingga ke angka 0,06 pada bulan April 2025.
2. Layanan SPT Masa
DJP mengungkapkan terjadi lonjakan latensi yang signifikan untuk waktu penggunaan layanan SPT Masa pada tanggal 26 dan 27 Maret masing-masing mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik. Meski demikian, menurut DJP pada 19 April 20-25 waktu latensi sudah turun menjadi 0,00118 detik.
3. Pengelolaan Faktur Pajak
Layanan coretax lainnya yang mengalami pelambatan adalah pengelolaan faktur pajak. Pada 15 April 2025 latensi layanan faktur pajak bahkan mencapai 9,368 detik. Meski begitu DJP menyebut latensi layanan faktur pajak sudah kembali menurun pada 19 April menjadi 0,00118 detik.
4. Bukti Potong
Layanan pengelolaan bukti potong juga mengalamu peningkatan pada 15 April menjadi 51,90 detik atau hampir 1 menit. Artinya, latensi layanan bukti potong merupakan yang tertinggi dibandingkan layanan pajak pada coretax lainnya.
Baca Juga: Bahas Respon Tarif AS, Sri Mulyani Singgung Coretax
Upaya Penyempurnaan Layanan Coretax
Meski demikian, DJP mengklaim ada beberapa upaya perbaikan yang telah dilakukan untuk menurunkan latensi beberapa layanan coretax.
1. Perbaikan Layanan Pendaftaran
Pada layanan pendaftaran atau registrasi upaya perbaikan yang dilakukan DJP terlihat dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP yang lebih stabil dan responsif. Di samping itu DJP juga melakukan penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis pajak, termasuk warga negara asing dan badan hukum.
Perbaikan juga telah dilakukan pada menu pengukuhan pengusaha kena pajak, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak. Kemudian, DJP telah memperbaiki bug yang terjadi pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan agar lebih lancar.
2. Perbaikan Layanan Faktur Pajak
Langkah-langkah perbaikan pada layanan pengelolaan faktur pajak yang dilakukan otoritas pajak meliputi, pertama, penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak. Termasuk, faktur pajak kode 07, nota retur serta retur uang muka.
Kedua, penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung serta akses tombol PDF. Sehingga, hanya dokumen dengan status valid saja yang dapat diunduh.
Ketiga, DJP juga melakukan perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli serta penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.
3. Perbaikan Layanan Bukti Potong
Otoritas pajak telah memperbaiki layanan bukti potong yaitu dengan menyesuaikan skema impor bukti potong. Termasuk bukti potong unifikasi maupun non residen. Sehingga, sesuai dengan data pembayaran yang sah.
Kemudian, perbaikan dilakukan dengan penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Ketiga, DJP menyesuaikan opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah. Terakhir, DJP memperbaiki buk pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap. Termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumennya.
Baca Juga: Berlaku Untuk Seluruh PKP, DJP Aktifkan Kembali Aplikasi e-Faktur
4. Perbaikan Pelaporan SPT Masa
Perbaikan telah dilakukan pada bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status “Draft”. Selain itu, telah dilakukan penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data.
DJP juga mengklaim telah menyesuaikan dan memperbaiki bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
5. Penyempurnaan Proses Pembayaran Pajak
Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak telah dilakukan penyempurnaan. Tidak hanya itu, DJP juga menyesuaikan kode satuan kerja dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP.
Penyempurnaan juga dilakukan pada proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum. Proses prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tak luput dari penyempurnaan. (ASP)