Asistensi Pelaporan SPT ke DJP, WP Harus Booking Antrean di Aplikasi Kunjung Pajak
Permintaan helpdesk asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak harus didahului dengan booking antrean.
Untuk melakukan booking antrean tersebut, wajib pajak dapat mengakses aplikasi booking “Kunjung Pajak”. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2026.
Adapun layanan helpdesk asistensi pengisian SPT Tahunan yang disediakan DJP terdapat di Aula Gedung Buddhi lantai 1, Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto Kavling 40–42, Jakarta.
Tentang Aplikasi Kunjung Pajak
Aplikasi Kunjung Pajak merupakan sarana yang disediakan DJP untuk mendapatkan antrean kunjungan secara online. Tujuannya agar jadwal kunjungan lebih teratur dan wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, tertib, dan efisien.
Dengan layanan ini, wajib pajak dapat menentukan waktu yang tepat sesuai aktivitas wajib pajak. Sebagai informasi, layanan helpdesk tersebut tersedia setiap Senin–Jumat mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Jenis Layanan Helpdesk
Beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan dari helpdesk tersebut di antaranya:
- Layanan perubahan data email dan nomor ponsel wajib pajak
- Aktivasi akun Coretax wajib pajak
- Layanan pembuatan hingga validasi kode otorisasi DJP maupun sertifikat elektronik
- Layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Penggunaan Aplikasi Booking Kunjung Pajak
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan wajib pajak jika akan mengajukan booking antrean di aplikasi booking Kunjung Pajak:
- Siapkan data atau identitas diri
- Wajib pajak mengunjungi aplikasi booking Kunjung Pajak lewat tautan https://kunjung.pajak.go.id/
- Setelah masuk ke aplikasi booking Kunjung Pajak, klik tombol “Daftar”
- Isi identitas informasi calon pengunjung
- Pilih layanan dan waktu kunjungan
- Setelah muncul informasi antrean, klik “Booking”
- Screenshot nomor antrean yang dikirimkan ke email sesuai isian informasi calon pengunjung
Setelah mendapatkan nomor antrean, wajib pajak datang ke Kantor DJP pada tanggal yang diajukan. Usahakan tiba 10 menit sebelum waktu kunjungan. Pastikan identitas wajib pajak dibawa.
Saat tiba di tempat konsultasi, tunjukkan screenshot nomor antrean yang diterima kepada petugas. (ASP)