DJP Catat Realisasi Penerimaan Pajak per Juli Kontraksi 5,29%

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari–Juli 2025 mengalami kontraksi 5,29% year on year menjadi Rp 990,01 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, pada Rabu (10/9) di Jakarta saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.
Jika diperinci, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 174,47 triliun, turun 9,1% dibandingkan dengan realisasi Juli 2024. Kemudian, penerimaan PPh Orang Pribadi tercatat Rp 14,98 triliun atau naik 37,7% dari realisasi Juli 2024.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 350,62 triliun, serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 12,53 triliun.
Mengutip Bisnis.com, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul tersebut setara dengan 69,3% dari total pendapatan negara sepanjang Januari–Juli 2025.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, capaian penerimaan pajak baru mencapai 47,2%. (ASP)