News

DJP Umumkan Telah Nonaktifkan NPWP Istri Secara Massal, Ini Alasannya

DJP Umumkan Telah Nonaktifkan NPWP Istri Secara Massal, Ini Alasannya

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah melakukan penonaktifan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri secara massal. Langkah tersebut dilaporkan telah dilakukan pada Minggu (25/1).

Hal itu disampaikan oleh otoritas pajak melalui unggahannya di media sosial seperti X dan Instagram pada Jumat (30/1). Karena itu, DJP meminta wajib pajak untuk tidak panik apabila mendapati status NPWP-nya tiba-tiba berubah.

"DJP melakukan penonaktifan massal terhadap NPWP istri yang datanya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga suami," demikian petikan pengumuman DJP, seperti dikutip pada Jumat (30/1).

Adapun langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga. Dalam konteks pajak, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

Karenanya, kewajiban perpajakan suami-istri dapat dijalankan hanya melalui kepala keluarga, dalam hal ini NPWP suami.

Namun demikian, pada prinsipnya istri tetap dapat menggunakan NPWP secara mandiri atau terpisah dari suami. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang istri menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami atau berstatus manajemen terpisah (MT).

Selain itu, penggunaan NPWP mandiri juga dapat dilakukan apabila antara suami-istri menjalankan kesepakatan pisah harta (PH).

Jika terdapat istri yang status NPWP-nya telah dinonaktifkan secara jabatan oleh DJP dan menghendaki status MT atau PH, maka dapat mengaktifkan kembali status NPWP tersebut. Pengaktifan NPWP dapat dilakukan melalui sistem Coretax. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru