JAKARTA. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 mendukung rencana The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang melakukan pertukaran secara otomatis atas data aset kripto.
Dukungan itu disampaikan melalui dokumen G20 Bali Leaders Declaration yang secara keseluruhan terdiri dari 52 poin dan dibacakan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Di dalam dokumen tersebut negara-negara G20 menlai kewajiban pertukaran aset kripto sangat penting untuk direalisasikan karena dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Oleh karenanya, G20 meminta OECD melalui Inklusif Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) segera menyelesaikan aturan yang lebih teknis mengenai rencana tersebut.
Selain itu, G20 juga meminta OECD untuk menggandeng Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Perpajakan, dalam pembahasannya.
KTT G20 yang berlangsung di Bali itu juga meminta OECD untuk menuntaskan pembahasan rencana pemajakan transaksi sigital, melalui PiIar I dan Pilar II. Implementasi Pilar I dan II rencananya rencananya mulai pertengahan tahun 2024.
Pilar I dan pilar II yang terdiri dari ketentuan pembagian hak pemajakan atas tarnsaksi perusahaan multinasional dan penetapan tarif pajak minimum untuk perusahaan multinasional juga diminta segera dituntaskan. (ASP)
Ada empat poin yang diatur di dalam Pilar I. Pertama, terkait, hak pemajakan bagi yurisdiksi atau negara sumber atau lokasi pemasaran. Kedua,
Kedua, meningkatkan kepastian pajak melalui penyelesaian sengketa secara wajib dan mengikat (mandatory and binding dispute resolution) dengan pengaturan pilihan (an elective regime) guna mengakomodasi negara berkapasitas rendah.
Ketiga, penghapusan dan penghentian pajak atas jasa digital (Digital Services Taxes) dan pajak serupa lainnya yang relevan.
Keempat, penyederhanaan aturan penerapan prinsip kewajaran dalam keadaan tertentu, terutama berfokus pada negara-negara berkapasitas rendah. (asp)
Kami berkomitmen untuk menerapkan dengan cepat pajak internasional dua pilar OECD/G20 kemasan. Kami menyambut kemajuan di Pilar Satu. Kami juga menyambut kemajuan pada Pilar Dua Aturan Model Global Anti-Base Erosi (GloBE), yang membuka jalan untuk konsistensi implementasi di tingkat global sebagai pendekatan umum, dan kami menantikannya penyelesaian Kerangka Implementasi Globe.
Kami menyerukan OECD/G20 Inklusif Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menyelesaikan Pilar Satu, termasuk masalah yang tersisa dan dengan menandatangani Konvensi Multilateral pada paruh pertama tahun 2023, dan untuk menyelesaikan negosiasi Peraturan Subjek Pajak (STTR) di bawah Pilar Dua yang memungkinkan pengembangan Instrumen Multilateral untuk pelaksanaannya.
Kami akan bekerja untuk memperkuat agenda pajak dan pembangunan sehubungan dengan Juli 2022 G20 Ministerial Simposium Pajak dan Pembangunan, dan kami mencatat Peta Jalan G20/OECD tentang Pembangunan Negara dan Pajak Internasional. Kami mendukung kemajuan yang dicapai dalam implementasi standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional, termasuk upaya regional dan menyambut baik penandatanganan Deklarasi Asia Initiative Bali pada Juli 2022.
Kami juga menyambut Crypto-Asset Kerangka Pelaporan dan amandemen Standar Pelaporan Bersama, keduanya yang kami anggap sebagai tambahan integral pada standar global untuk pertukaran otomatis informasi.
Kami meminta OECD untuk menyelesaikan pekerjaan pada paket implementasi, termasuk jadwal yang memungkinkan, dan mengundang Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Perpajakan untuk dibangun di atas komitmen dan proses pemantauannya untuk memastikan implementasi yang luas dari kedua paket oleh yurisdiksi yang relevan.