Jumlah Deposit Pajak Meningkat, DJP: Ini Fasilitas Kemudahan

JAKART. Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan jumlah deposit pajak meningkat, bahkan jumlah mencapai 1.300% dari target 2025.
Adapun deposit pajak merupakan salah satu layanan yang tersedia di dalam Coretax Sistem. Dengan layanan ini, wajib pajak dapat menyetor terlebih dahulu uang untuk pembayaran pajak.
Mengutip cnbcindonesia.com, Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, deposit pajak ini fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga, wajib pajak akan terhindar dari risiko keterlambatan menyetor atau membayar pajak.
Bimo juga mengungkapkan, nantinya uang yang berada di deposit pajak itu akan diclear up pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan, dana dana deposit pajak akan meningkatkan komponen penerimaan pajak lainnya hingga penyampaian SPT. Namun, ketika wajib pajak menyampaikan SPT akan terdistribusikan terhadap jenis pajaknya masing-masing.
Sebagai gambaran di dalam prognosis Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Semester II 2025, perintah menyebut penerimaan pajak lainnya akan mencapai Rp109,3 triliun. Jumlah itu setara dengan 1.301,2% target penerimaan pajak lainnya yang dipatok Rp7,8 triliun pada APBN 2025.
Adapun ketentuan tentang penggunaan deposit pajak tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Di dalam beleid itu, diatur tiga cara penyetoran deposit pajak, yaitu melalui surat setoran pajak, menggunakan bea meterai atau sarana dministrasi lain.
Deposit pajak dapat dipergunakan untuk membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan hingga Pajak Karbon. (ASP)